Covid-19: Zona Kuning dan HIjau dapat Bonus
Pemerintah akan memberikan bonus bagi PEMDA yang berzona kuning dan hijau
Jakarta, BI — Pemerintah melalui menterian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa bagi PEMDA yang masuk zona kuning dan hijau akan mendapatkan bonus.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi kepada semua daerah agar menerapkan protokol kesehatan.
Melansir JawPos, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan protokol kesehatan dapat mencegah munculnya gelombang kedua Covid-19 pasca pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu juga telah dibahas dengan Gugus Tugas Pemda.
“Pemerintah akan memberikan bonus bagi daerah-daerah yang masuk di kuning atau hijau. Sehingga ini menjadi insentif agar seluruh protokol ini dilaksanakan,” ujarnya dalam video conference, Rabu (10/6).
Untuk diketahui, setiap daerah wajib menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban cuci tangan, penerapan jaga jarak, pemakaian masker, isolasi mandiri, pengecekan suhu di setiap tempat, hingga penyemprotan disinfektan. “Kuncinya jaga jarak dan pakai masker di tempat-tempat umum. Pemda didorong untuk melakukan disinfektan secara periodik di setiap waktu tertentu,” tuturnya.
Airlangga menegaskan, protokol ini terus dilakukan hingga vaksin Covid-19 ditemukan. Dengan begitu masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa harus terpapar Covid-19 pada masa New Normal.
“Ini rumusnya jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan menjaga imunitas,” imbuhnya.
Dia menambahkan, setiap industri telah menyiapkan protokol khusus agar bisnis bisa tetap berjalan saat New Normal. “Khusus setiap industri mempunyai protokol tersendiri dan ini khusus di industri kita ketahui berdasarkan pengalaman PSBB ini termasuk sektor yang dibuka, tidak ditutup, (ada) 11 sektor,” pungkasnya.