EOC : Peraturan Kerja dan Libur untuk PMI dalam Wabah Covid-19
Bagi yang mengalami pelecehan, silahkan laporkan pada EOC
Hong Kong, EOC – Pandemi global COVID-19 telah membuat semua orang panik dan tertekan. Dengan berkurangnya jumlah wabah di Hong Kong pada bulan Mei, departemen pemerintah mulai melanjutkan operasi normal, dan begitu juga kelas sekolah. Namun, banyak kesenjangan sosial yang muncul pada masa ini. Banyak komunitas yang kurang beruntung dihadapkan pada masa-masa yang jauh lebih sulit daripada yang lain. Di antara mereka adalah komunitas Pekerja Rumah Tangga (PRT) asing.
Dalam pertemuan baru-baru ini dengan rekan saya, saya menerima pertanyaan tentang pengaturan kerja dan liburan untuk PRT asing di bawah pandemi COVID-19 dari salah satu teman saya yang mempekerjakan seorang PRT asing untuk mengurus keluarganya. Saya ingin berbagi dengan Anda di kolom ini, pertanyaan dan jawaban yang kami miliki.
Rekan saya: Apakah melanggar hukum jika Majikan memberhentikan PRT yang keluar pada hari liburnya selama pandemi, karena takut PRTnya terjangkit virus?
Saya: Menurut Undang-undang Diskriminasi Kecacatan (DDO), majikan mungkin telah melakukan tindakan diskriminatif yang melanggar hukum jika ia memperlakukan karyawan dengan kurang baik (misalnya, pemecatan) dengan alasan kecacatan karyawan. Patut dicatat bahwa definisi kecacatan berdasarkan DDO mencakup kecacatan yang diperkirakan terjadi pada seseorang. “Kecacatan yang diperkirakan” adalah kecacatan yang hanya diperkirakan terjadi kepada seseorang yang tidak memiliki kecacatan tertentu. Itu berarti meskipun PRT Asing Anda tidak terinfeksi dengan virus corona baru, tetapi Anda berpikir bahwa dia terjangkit dan karenanya mendeskriminasinya, maka Anda mungkin telah melanggar undang-undang tersebut.
Bagian 61 dari DDO menyatakan tidaklah melanggar hukum untuk memperlakukan seseorang kurang menyenangkan jika kecacatan seseorang tersebut merupakan penyakit yang menular dan tindakan diskriminasi secara wajar diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan bahwa tindakan diskriminatif benar-benar “diperlukan”. Pemerintah telah menerapkan langkah-langkah jaga jarak sosial semenjak bulan Maret, termasuk memberlakukan batasan pada jumlah orang dalam kelompok yang berkumpul di tempat-tempat umum. Berdasarkan latar belakang seperti itu, mungkin melanggar hukum bagi majikan untuk memberhentikan PRT nya berdasarkan anggapan bahwa PRT tersebut telah terkontaminasi virus korona karena dia pergi keluar pada hari istirahatnya. Dan terlebih lagi, Majikan tidak memiliki bukti nyata bahwa pemecatan tersebut secara wajar diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Rekan saya: Apakah Majikan memiliki wewenang untuk meminta PRT Asing mereka untuk bekerja atau tidak pergi pada hari istirahat?
Saya: Sehubungan dengan keadaan darurat kesehatan COVID-19, Pemerintah mengimbau kepada PRT Asing untuk tetap di rumah untuk istirahat pada hari istirahat mereka untuk menjaga kesehatan pribadi masing-masing. Mereka harus menahan diri untuk tidak pergi keluar atau berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti pertemuan makan, dan harus menjaga jarak sosial terhadap orang lain untuk melindungi diri mereka dari virus dan untuk mencegah menyebarnya virus di masyarakat. Namun, pengaturan pada hari istirahat harus disepakati bersama oleh Majikan dan pekerja. Majikan harus menjelaskan keadaan khusus kepada PRT Asing mereka dalam diskusi pengaturan hari istirahat.
Kedua belah pihak harus saling memahami situasi satu sama lain dan melawan virus bersama. Seorang majikan yang memaksa PRT Asing untuk bekerja pada hari istirahat tanpa persetujuan PRT Asing atau gagal memberikan hari istirahat kepada PRT Asing adalah pelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan dan dapat diminta pertanggungjawabannya di pengadilan.
Saya harap informasi di atas dapat membantu Anda memahami dengan jelas tentang pengaturan kerja dan hari libur PRT Asing selama wabah pandemi COVID-19. Untuk memperjelas penerapan undang-undang anti-diskriminasi pada berbagai skenario di tengah pandemi, sebuah halaman web yang didedikasikan untuk COVID-19 telah disiapkan di situs web EOC, yang menyatukan siaran pers dan artikel opini yang diterbitkan oleh EOC sehubungan dengan pandemi, wawancara radio, dan informasi tentang layanan, yang disediakan oleh organisasi non-pemerintah. Silakan kunjungi halaman web tersebut dan dapatkan informasi terkini.
Selama masa-masa sulit untuk mengatasi COVID-19, kita harus tetap bersatu dan memperlakukan semua orang dengan empati. Hanya dengan cara ini kita dapat menghilangkan diskriminasi dan prasangka.
Catatan: Pertanyaan tentang COVID-19 dan Undang-undang Diskriminasi Kecacatan untuk Pekerja Rumah Tangga Asing dan Majikannya telah diunggah ke situs web kami
https://www.eoc.org.hk/eoc/graphicsfolder/showcontent.aspx?content=COVID-19%20and%20Discrimination
(Artikel ini diterbitkan dalam bahasa Cina di situs web am730 pada 14 Mei 2020)
http://www.eoc.org.hk/eoc/graphicsfolder/chairpersonsperspectives.aspx
Ketua, Komisi Persamaan Kesempatan
(Equal Opportunities Commission – EOC)
Jika Anda didiskriminasi atau dilecehkan karena jenis kelamin, ras, kecacatan, kehamilan, status keluarga atau status perkawinan, Anda dapat menghubungi kami :
EQUAL OPPORTUNITIES COMMISSION
Hotline: 2511 8211
Fax: 2511 8142
Email: [email protected]
SMS Layanan Pertanyaan: 6972566616538
(Untuk orang dengan gangguan pendengaran / kesulitan bicara)
Alamat: 16/F, 41 Heung Yip Road, Wong Chuk Hang, Hong Kong
Layanan penterjemah dapat diatur berdasarkan permintaan, tergantung ketersediaan