NasionalWarta Migran

HIMSATAKI Soroti Kinerja BP2MI

Benny Ramdhani diminta lakukan sinkronisasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta, BI — HIMSATAKI atau Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia meyoroti pelaksanaan teknis operasional sistem pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tegap Hardjadmo, ketua HIMSATAKI meminta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani melakukan sinkronisasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sebelumnya, dua asosiasi yakni Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (ASPATAKI) mendukung kebijakan Benny Ramdhani, untuk melaksanakan amanat UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, khususnya tentang pembiayaan.

Dalam UU itu Pada Pasal 30 ayat 1 disebutkan, Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Sementara ayat 2 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Tegap menjelaskan, sikap dari HIMSATAKI bukan tidak mendukung atas kebijakan Kepala BP2MI tersebut, akan tetapi ia menilai, sebagaimana tertera dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, frasa Pasal 30 adalah cukup jelas.

“Hal tersebut bermakna bahwa pembentuk undang-undang menganggap rumusan norma dalam batang tubuh tidak perlu diperjelas lagi karena dianggap sudah jelas,” kata Tegap dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (9/6).

Menurut Tegap, tidak ada salahnya BP2MI melihat dan mencari referensi tentang dokumen-dokumen pembahasan, naskah akademik, atau sistematika undang-undang berkenaan pasal tersebut agar tidak terjadi salah penafsiran atas pasal tersebut.

Karena dalam penafsirannya, UU tersebut
Secara logika UU tersebut saling berhubungan antara satu dengan lainnya, yakni mewujudkan kesatuan yang melahirkan pendelegasian kewenangan untuk mengatur lebih lanjut sesuatu hal dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Badan yang tujuannya adalah melindungi PMI atau calon PMI dan keluargaya sebagai subjek, dan bukan objek.

“Karena itu tidak ada salahnya BP2MI melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan kementerian terkait dalam pelaksanaan dari UU tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tegap berharap, kebijakan yang dikeluarkan dalam penyelengaraan dan pelaksanaan UU tersebut berjalan cepat, berintegritas, netral, transparan dan akuntabel. (bi)

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.