Nasional

Presiden RI dan Menkominfo Terjerat UU ITE

Putusan pengadilan tersebut disambut baik oleh anggota DPRRI

JAKARTA, BI – jpnn – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G. Plate melanggar hukum atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada 2019, merupakan pelajaran penting.

“Putusan ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya,” ujar Sukamta, Rabu (3/6).

Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini menyambut baik putusan PTUN tersebut, dan meminta semua pihak terutama pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil hikmah bahwa putusan ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi.

Menurut wakil ketua Fraksi PKS ini, mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia.

Namun, jika bicara akses konten internet, negara melakukan pembatasan. Tidak semua konten dapat diakses.

“Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir,” tegas Sukamta.

Berdasar putusan PTUN, tambahnya, apa yang dilakukan pemerintah di Papua dan Papua Barat waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu Sehingga tindakan itu menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.(fat/jpnn)

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.