PMI, Waspadai Job Hopping
Hong Kong, BI – Imigrasi Hong Kong menuduh Pekerja Migran Indonesia telah banyak melakukan Job Hopping, benarkah? Lantas apa itu Job Hopping? Simak penuturan Ibu Marsianti, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Hong Kong kepada Berita Indonesia sebagai berikut:
Apa itu Job Hopping?
Job Hopping dapat diartikan yakni berganti-ganti pekerjaan dengan majikan yang berbeda dengan cara melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak sebelum masa kontrak selesai, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Di masa pandemi ini, pemerintah Hong Kong telah menyatakan bahwa akan terus melakukan pengetatan pemeriksaan yang lebih terperinci terkait pengajuan visa, terutama yang diduga adalah job-hopping.
Beberapa alasan pemutusan kontrak kerja (notice) yang dapat diterima oleh Imigrasi Hong Kong sebagai syarat perpanjangan visa, yakni antara lain: majikan berpindah tempat tinggal keluar Hong Kong, majikan meninggal dunia, majikan mengalami kesulitan finansial, atau majikan melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja maupun peraturan lainnya dan pelanggaran tersebut sudah dilaporkan kepada otoritas Hong Kong (Kepolisian, Labour Department).
Jika majikan melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja, pastikan bahwa pekerja juga melaporkan kepada otoritas Hong Kong yakni Kepolisian ataupun Labour Department serta kepada KJRI Hong Kong.
Cara melaporkan pelanggaran yang dilakukan majikan kepada otoritas Hong Kong
Apabila jika pekerja mengalami tindakan kekerasan atau pidana lainnya, segera hubungi hotline Kepolisian Hong Kong di nomor telepon 999 dan jangan menunggu hingga terjadi berulang kali. Sedangkan bila pekerja mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaannya seperti gaji, hari libur, cuti, beban kerja dan sebagainya, maka segera hubungi hotline Labour Department di nomor telepon 2717 1771 atau 2157 9537. Pihak agensi pun harus membantu pelaporan yang dilakukan oleh pekerjanya kepada otoritas terkait di Hong Kong. Pekerja perlu menjelaskan kronologi secara detil dalam laporan tersebut.
Bila pekerja sudah melaporkan kepada otoritas terkait maka simpan catatan dan bukti laporan yang didapat dari otoritas tersebut baik dari Kepolisian ataupun Labour Department dan sampaikan ke KJRI Hong Kong. Hal ini perlu dilakukan agar pihak pemerintah Hong Kong juga memiliki catatan para pemberi kerja yang memperlakukan pekerjanya secara tidak baik dan melanggar isi kontrak kerja.
Cara mengisi Surat Notice (Formulir Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja)
Formulir surat notice dapat diambil di kantor Imigrasi Hong Kong atau diunduh melalui tautan berikut: https://www.immd.gov.hk/eng/forms/forms/id407e.html atau scan QR Code ini:
Yang bersangkutan selanjutnya mengisi formulirnya sesuai petunjuk pengisian dan menulis alasan pemutusan kontrak pada bagian Reason for termination contract untuk Employee. Majikan nantinya dapat mengisi bagian Employer. Apabila membutuhkan bantuan untuk mengisi, hubungi agensi supaya dapat membantu.
KJRI Hong Kong senantiasa mengingatkan dan menghimbau para Pekerja Migran Indonesia untuk selalu memahami hak dan kewajibannya sebagai pekerja di Hong Kong sebagai salah satu bentuk pelindungan diri sendiri termasuk selalu mematuhi peraturan negara setempat. Selain itu, para pekerja migran agar menyimpan beberapa nomor penting antara lain nomor telpon agensinya, nomor hotline KJRI Hong Kong +852 6773 0466 atau +852 6894 2799, Labour Department pada nomor 2717 1771 atau 2157 9537, serta Kepolisian Hong Kong di nomor 999.
Sosialisasi informasi penting senantiasa dilakukan baik melalui media sosial, maupun kunjungan lapangan ke berbagai wilayah di Hong Kong termasuk dalam masa pandemi ini. Selain itu, KJRI Hong Kong menyediakan layanan pengaduan untuk membantu dan menangani solusi dari permasalahan yang dialami Pekerja Migran Indonesia, pada setiap hari kerja KJRI yakni Senin s.d. Jumat dan hari Minggu pukul 09.30-12.30 dan 14.30-16.30. [bi/kjri]