Nasional

WNA Pelanggar Prokes PPKM Darurat Bisa Dideportasi

Jakarta, BI – Direktorat Jenderal Imigrasi mengingatkan kepada Warga Negara Asing untuk mematuhi aturan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. WNA yang melanggar akan diberi sanksi tegas.

Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan© Disediakan oleh Kumparan Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menyebut banyak laporan warga tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA.

Dugaan pelanggarannya bermacam-macam seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujar Angga kepada wartawan, Selasa (6/7).

Angga menegaskan, WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.

Ia merujuk pada UU Keimigrasian yang di dalamnya disebutkan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut, “ jelasnya.

Pendeportasian WNA yang melanggar protokol Kesehatan, menurut Angga, sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB. Ia merupakan seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6).

Selain itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS. Ia adalah seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5).

Angga meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik ([email protected]), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

“Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan,” tuturnya.[kumparan]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.