
Transaksi Judi Online Selama Piala Dunia 2026 Capai Rp 1,02 Triliun
Jakarta, BI [06/08] – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 6.001.352 transaksi deposit judi online selama periode Piala Dunia 2026. Tepatnya, pertengahan Juni hingga Juli 2026. Nominalnya mencapai Rp 1,02 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jaringan judi online memanfaatkan momentum Piala Dunia untuk tingkatkan taruhan sepak bola.
“Pada periode pertengahan Juni sampai dengan Juli 2026 PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp 325,43 miliar,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (6/8).
Ivan menjelaskan temuan tersebut merupakan hasil analisis transaksi perjudian online selama Semester I 2026. Pada Januari–Juni 2026, perputaran dana judi online capai Rp 86,82 triliun lewat 467,32 juta transaksi.
Sementara itu, nilai deposit tercatat Rp 22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi menggunakan rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Dia menyebut Piala Dunia seharusnya momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas. Namun, lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan jaringan judi online cepat manfaatkan perhatian publik.
“Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ujarnya.
PPATK juga temukan dominasi QRIS dalam deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp 12,36 triliun atau 56,04 persen dari total nominal deposit dalam 198,77 juta transaksi.
Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66 persen seluruh transaksi deposit. Rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit Rp 9,69 triliun dari 27,99 juta transaksi.
Dominasi QRIS bukan berarti instrumen ini bermasalah atau perlu dihindari. QRIS adalah sarana pembayaran sah yang penting untuk transaksi digital dan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM.
Ivan mengatakan persoalan utama adalah penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online. Oleh karena itu, respons perlu memperkuat verifikasi merchant, pemantauan perilaku transaksi, dan penindakan penyalahgunaan.
Masyarakat tetap boleh gunakan QRIS untuk transaksi sah dengan memperhatikan nama merchant, nominal, dan tujuan transaksi sebelum menyetujuinya. [JP/BI]




