PMI Sudah Boleh Terbang Ke Hong Kong, Ini Syaratnya
![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2021/08/Untitled-20.png?resize=738%2C399&ssl=1)
Hong Kong, BI – Kabar gembira, Pemerintah Hong Kong resmi mengumukan pada hari ini [26/8] bahwa: PRT asing yang telah mendapatkan divaksinasi lengkap di Indonesia atau Filipina dapat bekerja di Hong Kong kembali mulai 30 Agustus.
Pemerintah Hong Kong juga menyampaikan bahwa fihaknya telah menandatangani perjanjian pengakuan catatan vaksinasi bilateral dengan pemerintah Indonesia dan Filipina. yang usunta antara lain: mulai Senin (30/10) mendatang, PRT asing yang telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19 di Indonesia atau Filipina dari wilayah Grup A dapat mulai bekerja di Hong Kong.
Semua pekerja rumah tangga asing dari kedua negara harus memiliki catatan vaksinasi/sertifkat yang dikonfirmasi oleh otoritas setempat terkait dan tetap harus menjalani karantina wajib setibanya di Hong Kong, dengan aturan tertentu.
Sebelum Terbang, Siapkan Dokumen – Dokumen Ini:
(a) catatan vaksinasi yang diakui yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia atau Filipina. fotocopy atau format lain tidak akan diterima, harus asli.
(b) visa kerja yang sah untuk FDH yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi (ImmD) Hong Kong.
(c) bukti hasil negatif tes asam nukleat berbasis reaksi rantai polimerase untuk COVID-19 dengan spesimen yang dikumpulkan dalam waktu 72 jam sebelum waktu keberangkatan pesawat yang dijadwalkan; dan
(d) konfirmasi pemesanan kamar di DQF selama tidak kurang dari 21 malam mulai dari hari kedatangan di Hong Kong.
Juru bicara itu mengatakan, “Mengingat pandemi global COVID-19 masih parah, pembukaan kembali masuknya FDH ke Hong Kong harus dilaksanakan secara bertahap dan teratur. [bi]