Warta Migran
Ratusan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi
Kupang, BI – Malaysia kembali melakukan tindakan deportasi pada pekerja ilegal, kali ini sebanyak 118 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT dipulangkan dari Malaysia. Mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi atau berangkat secara illegal.
80 di antaranya diturunkan di Pelabuhan Maumere, 38 lainnya diturunkan di pelabuhan laut Tenau Kupang. Dari 29 orang PMI yang dirapid tes, 7 di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.
Pemulangan 118 PMI dibiayai Badan Perlindungan Pekerja Migran (BPMMI)Indonesia di Nunukan dan Makassar. Ini merupakan bentuk tangung jawab BPMMI yang bersinergi dengan pemerintah pusat. [fru/Okezone]