Hong Kong

Majikan Polisi Aniaya Pembantu dari Indonesia

Hong Kong, BI – Tak mudah bekerja di rumah seseorang, karena kita harus mengikuti karakter seseorang yang punya rumah tersebut hingga sering terjadi konflik akibat perbedaan pendapat yang tidak bisa ditolerir satu sama lain.

Hari ini pengadilan Magistrat Kwun Tong mengadili seorang majikan dari Pekerja MIgran Indonesia, Nyonya 43 tahun tersebut dituntut dengan 10 jenis tuntutan, antara lain “serangan biasa”, 2 tuduhan “penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh yang sebenarnya” dan 1 tuduhan “pencurian”.

Nyonya tersebut adalah seorang polisi wanita yang tinggal di sebuah unit di Lei Yue Mun, Kwun Tong dan ditangkap pada 6 juli 2021 lalu atas laporan pembantunya sebagai korban yang berusia 47 tahun.

Berbekal hasil pemeriksaan dan perawatan dari Rumah Sakit Queen Mary, karena selama periode itu dia diserang dengan tangan dan dia menderita luka di mulutnya.

Setelah penyelidikan awal oleh polisi, diketahui bahwa dari bulan Juni hingga Juli tahun ini, majikannya telah berulang kali melakukan kekerasan fisik di rumah dan menyita ponselnya.

Akibat kasus kekerasan ini Nyonya majikan tersebut diskors dari Kepolisian, dan kini kasusnya sudah diserahkan pada Regu Kriminal Regional Kowloon Timur untuk ditindaklanjuti.[bi]

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.