“Bingung di-terminate majikan tapi nggak mau pulang ke Indonesia”
“Pengen kerja yang stay out, nggak mau tinggal di majikan”
“Pengen kerja part time saja, nggak mau terikat majikan”
“Nggak mau pulang ke Indonesia, punya banyak utang di kampung”
Pertanyaan dan keinginan-keinginan itu kerap beredar di kalangan para pekerja migran Indonesia yang tengah galau menghadapi berbagai masalah. Kegalauan ini sering ditimpali dengan berbagai cerita yang berkembang mengenai “enaknya” menyambung hidup sebagai paperan, yang terlihat bisa menjawab, sehingga beberapa teman-teman menjadi tergiur mengikuti jalan serupa.
Padahal mereka belum benar-benar memahami dan mengetahui apa itu paperan dan apakah dampaknya bagi yang bersangkutan? Mari simak penjelasan berikut.
Apa itu Paperan?
“Paperan” merupakan istilah yang biasa digunakan pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Paper ini sebenarnya merupakan selembar kertas yang bernama Recognizance Document (RD) yang diberikan oleh Pemerintah Hong Kong (melalui Imigrasi Hong Kong) kepada seseorang yang mengajukan status suaka / pengungsi di Hong Kong.
Berdasarkan Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari negara tersebut.
Seorang pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.
Seorang pencari suaka yang meminta perlindungan akan dievaluasi melalui prosedur penentuan status pengungsi, yang dimulai sejak tahap pendaftaran atau registrasi pencari suaka. Pencari suaka harus dapat membuktikan bahwa ketakutan dari penganiayaan di negara asal mereka memiliki alasan yang sangat kuat.
Pemerintah Hong Kong menerapkan USM (Unified Screening Mechanism) dalam proses suaka ini. Dalam proses USM ini, seseorang akan menyerahkan paspornya ke pihak pemerintah Hong Kong (Imigrasi Hong Kong) dan selama menunggu proses USM ini, yang bersangkutan akan menerima selembar dokumen (kertas) Recognizance Document. Recognizance Document ini merupakan bukti/tanda bahwa permohonan yang bersangkutan sebagai pengungsi sedang dikaji serta berfungsi sebagai izin tinggal sementara di Hong Kong yang diberikan oleh Pemerintah Hong Kong, sampai pemerintah Hong Kong mengeluarkan keputusannya.
Recognizance Paper Bukan Izin Tinggal dan Dokumen Identitas Diri
Banyak yang mengira bahwa Recognizance Document (kita sebut paper) ini merupakan tanda ijin tinggal dan/atau merupakan dokumen identitas diri di Hong Kong. Bahkan ada beberapa yang menganggap paper ini merupakan pengakuan sebagai residen Hong Kong. Padahal paper ini hanya merupakan tanda proses permohonan ybs sedang dikaji oleh Pemerintah Hong Kong.
Jangka waktu berlakunya paper ini adalah sama dengan jangka waktu perkiraan proses kajian dari Pemerintah Hong Kong. Apabila permohonan ini ditolak, maka pemohon harus mengajukan kembali permohonan tersebut, dan begitu seterusnya.
Apa konsekuensinya?
Seorang pemegang paper tidak boleh bekerja. Bekerja part time, bekerja sukarelawan yang mendapatkan honor/gaji, dilarang untuk pemegang paper ini. Untuk kehidupan sehari-hari, para pemegang paper ini diberikan subsidi oleh pemerintah Hong Kong melalui ISS (International Social Service) yaitu subsidi untuk sewa kamar (subsidi biaya langsung ditransfer dari ISS ke landlord – pemilik apartemen), subsidi untuk makanan (kartu belanja di supermarket yang ditentukan dan hanya dapat digunakan oleh pemegang paper), subsidi untuk transportasi (berupa uang).
Dengan situasi seperti ini, maka para pemegang paper yang merasa kurang biaya, akan mudah tergoda untuk mengikuti ajakan yang jahat dari orang lain, misalnya akhirnya bekerja part time (cuci piring di restoran, bersih-bersih losmen, dll) dengan sembunyi-sembunyi dan bahkan sampai ke prostitusi. Kenapa ajakan jahat? Karena orang yang mengajak ini tidak memberitahu risiko yang pasti dihadapi pemegang paper ketika bekerja.
Risiko yang pasti dihadapi adalah akan terjerat masalah hukum dan akhirnya harus menjalani hukuman. Sedangkan orang yang mengajak, bisa jadi tidak terjerat, karena kebanyakan mereka memperkenalkan diri dengan nama samaran sehingga para pemegang paper tidak tahu nama asli dari orang ini.
Selain itu, pemegang paper tidak akan mendapat fasilitas Kesehatan gratis karena ia tidak memiliki kartu identitas (HKID). Apabila ia ingin mendapatkan fasilitas Kesehatan gratis, ia harus mengajukan permohonan ke ISS terlebih dahulu. Bisa dibayangkan betapa repotnya ketika pemegang paper harus berobat dengan cepat?
Ada juga konsekuensi yang juga harus dialami oleh anak seorang pemegang paper. Anak dari seorang pemegang paper secara otomatis akan menjadi anak dengan status paper juga. Dan anak tidak akan mendapat fasilitas sekolah gratis dan fasilitas lainnya seperti pemegang kartu identitas Hong Kong. Jika anak ingin mendapatkan fasilitas maka ibu (pemegang paper) harus mengajukan permohonan pengecualian kepada Pihak Imigrasi Hong Kong. Apakah seorang anak yang tidak tahu apa-apa harus juga menanggung beban ini?
Risiko yang lebih berat lagi adalah ketika pemegang paper yang membutuhkan biaya lebih akan mudah terjerat berbagai kejahatan. Diantaranya mudah terbujuk untuk kemudian dimanfaatkan oleh orang-orang jahat untuk menjadi kurir narkoba yang disamarkan menjadi paket. Siapa yang tertangkap? Yang tertangkap adalah orang-orang yang mengambilkan paket barang. Siapa yang harus menjadi tahanan di dalam penjara? Ya orang-orang yang mengambilkan paket.
Banyak teman-teman para pemegang paper maupun para overstayer yang akhirnya tertipu dan terbujuk untuk mengambilkan paket yang ternyata berisi narkoba, dan saat ini harus menjalani proses hukum dan bahkan harus menjalani penjara.
Apakah Pemegang Paper bisa kembali ke Indonesia?
Pemegang paper sudah tidak mempunyai paspor karena ketika mengajukan permohonan pengungsi, paspor dengan sukarela diserahkan kepada pihak Imigrasi Hong Kong. Lalu bagaimana ketika pemegang paper ingin pulang ke Indonesia, proses apa yang harus dilakukan?
Pemegang paper harus melapor ke Imigrasi Hong Kong untuk kemudian ia diproses dan menjalani persidangan untuk kasus overstay (bila ia mengajukan paper saat overstay) dan menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya melalui keputusan pengadilan. Setelah menjalani hukumannya, ia dapat mengajukan pembatalan paper ke Imigrasi Hong Kong untuk diproses, kemudian surat pembatalan paper akan diterbitkan dari Imigrasi Hong Kong. Ia membawa surat pembatalan paper tersebut ke KJRI Hong Kong untuk mendapatkan kajian dari KJRI atas permohonan tersebut. KJRI dapat menerbitkan dokumen perjalanan sekali jalan kepada yang bersangkutan untuk kembali ke Indonesia.
Proses pemegang paper kembali ke Indonesia dapat melihat dari gambar berikut sesuai ketentuan yang berlaku di Hong Kong.
Proses diatas membutuhkan waktu yang cukup panjang, jadi bisa dibayangkan ketika seorang pemegang paper perlu cepat untuk pulang ke Indonesia dikarenakan ada sesuatu yang mendesak misal orang tua sakit atau anak sakit.
Berbagai upaya advokasi dan edukasi mengenai berbagai hal penting terutama mengenai paperan terus dilakukan oleh KJRI Hong Kong. Bersinergi dengan berbagai NGO / Komunitas PMI / PMI di Hong Kong selalu dilakukan sebagai salah satu sarana untuk selalu memberikan pengertian dan pemahaman mengeni risiko pemegang paper.
Informasi dan pengetahuan yang komprehensif dan pemahaman terhadap paper dari semua aspek merupakan hal yang penting untuk dipikirkan secara matang sebelum seseorang memutuskan sesuatu hal. Teman-teman harus ingat bahwa kehidupan selalu berjalan, dan yang kita pilih hari ini, akan mengubah arah tujuan hidup kita.[bi]
Syarat apakah pemegang peperan atau refugee di hongkong yang mau ke indonesia?
konsultasi dengan KJRI saja biar sekalian diantarkan ..
Mohon Izin Bertanya Kak, terkait setatus peper (hongkong) jika sudah dikembalikan di indonesia apakah masih bisa bekerja kembali di HK?
Dan mohon petunjuknya cara merubah status Peper, menjadi warga negara indonesia seutuhnya dan dapat diterima kembali bekerja di HK
terimkasih