Hong Kong

PRT Asal Indonesia Kalah dalam Sidang Penganiayaan

Hong Kong, BI – Choiriyah, seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia melaporkan dirinya telah diserang oleh majikan perempuannya di sebuah unit di To Mei House, Yau Mei Court, Lei Yue Mun tahun lalu, sebelumn melapor dia pergi ke Rumah Sakit Queen Mary untuk perawatan medis.

Dalam penyelidikan awal polisi, Choiriyah mengaku dari Juni hingga Juli 2021 majikannya telah berulang kali menyerangnya di rumah dan mencuri ponsel Samsung-nya pada 19 Juni 2021.

Selanjutnya majikan pembantu tersebut yang seorang polisi wanita berusia 43 tahun, So Po- yee ditangkap pada 6 Juli karena dicurigai melakukan “serangan yang menyebabkan cedera tubuh yang sebenarnya.”

Choiriyah mengaku datang ke Hongkong untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada 2004 dan mulai bekerja dirumah terdakwa pada Februari 2020, dalam rumah tersebut juga tinggal suami dan dua anaknya.

Korban menceritakan bahwa pada Mei 2020, terdakwa menampar bagian belakang kepala dengan tangannya karena kesalahan dalam pekerjaannya, dan dia sangat takut sehingga dia tidak melawan.

Korban memiliki pembantu rumah tangga Indonesia lain yang dia temui dan dia menyarankannya untuk memanggil polisi, tetapi korban tidak melakukannya. Setelah kejadian pertama, setiap kali dia dipukuli oleh terdakwa, dia akan mencatat detailnya di buku catatan.

Pada tanggal 19 Juni 2021, handphone Samsung milik korban berbunyi dan terdakwa kemudian merampas handphone korban. Korban berusaha merebut kembali ponselnya, namun dipukuli tiga kali di wajah dan tiga kali di bagian kemaluan oleh terdakwa.
Terdakwa menanyakan kepada korban apakah memiliki handphone lain, dan korban langsung menyerahkan handphone LG lainnya. Korban mengatakan bahwa wajahnya bengkak setelah dipukuli dan dia merasakan sakit di bagian kemaluannya setiap kali dia pergi ke kamar mandi.

Petugas polisi wanita itu dinyatakan tidak bersalah atas dua tuduhan penyerangan yang menyebabkan cedera fisik, 10 tuduhan penyerangan biasa dan satu tuduhan pencurian di Pengadilan Magistrat Kwun Tong hari ini.

Hakim mengatakan bahwa penyerangan yang disebutkan oleh pembantu rumah tangga asing itu bohong dan dia tidak konsisten dengan pernyataan yang dia tulis di buku catatannya. Dia mengklaim bahwa dia dipukul di bagian pribadi tetapi di buku catatannya dia mengatakan bahwa itu sakit akibat terkena payung. Pembantu itu berbohong.[bi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.