Hong Kong

Agen Tenaga Kerja PRTA Ilegal Di Penjara

Hong Kong, BI – Dua anggota staf perempuan dari agen tenaga kerja tanpa izin dijatuhi hukuman penjara masing-masing 28 bulan dan 30 bulan di Pengadilan Distrik hari ini [22/9]setelah dinyatakan melanggar Undang-Undang Deskripsi Perdagangan (TDO), Undang-undang Kejahatan Terorganisir dan Serius (OSCO) dan Peraturan Keimigrasian masing-masing.

Terdakwa pertama dari kasus ini adalah seorang pembantu rumah tangga Filipina berusia 44 tahun. Dia dijatuhi hukuman 28 bulan penjara karena terlibat dalam menerima pembayaran secara salah.

Terdakwa lainnya adalah seorang wanita lokal berusia 57 tahun yang dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena terlibat dalam kesalahan menerima pembayaran dan pencucian uang.

Dia juga diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar kompensasi sekitar $6.000 kepada korban.

Kasus ini adalah kasus praktik perdagangan tidak sehat pertama yang melibatkan agen tenaga kerja sejak TDO diubah pada Juli 2013. Ini juga pertama kalinya pelaku praktik perdagangan tidak sehat diadili karena pencucian uang secara bersamaan.

Bea Cukai Hong Kong mengatakan jika agen palsu tersebut telah mengklaim kepada tujuh pelanggan bahwa dua agen tenaga kerja mereka beralamat di Kwun Tong dan To Kwa Wan memiliki lisensi.

Agen dan staf tersebut menjanjikan pekerjaan kepada pelanggan dan mengaku dapat mengatur kerabat dan teman mereka untuk bekerja di Hong Kong atau Makau. Namun, tidak ada layanan yang jelas yang diberikan dan tidak ada pengembalian uang yang diatur setelah mereka menerima sekitar $80.000.

Selain itu, terungkap kedua anggota staf tersebut juga menangani hasil kejahatan yang melibatkan total sekitar $740.000 melalui berbagai cara seperti setoran tunai dan transfer bank antara 2018 dan 2019.

Bea Cukai akan terus memerangi praktik perdagangan yang tidak adil dengan tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen.

Setiap transaksi pedagang yang menerapkan deskripsi perdagangan palsu ke layanan yang diberikan kepada konsumen melakukan pelanggaran maka mereka akan diancam dengan denda $500.000 dan penjara selama 5 tahun.[bi]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.