Hong Kong

Siti dan Majikan Yang Suka Memotong Gaji

Hong Kong, BI – Seorang pemberi kerja (majikan), Ms. Lam akhirnya mengaku bersalah dan dihukum denda HKD6000 oleh pengadilan Eatern Magistrate Court pada tanggal 21.04.2022. Hukuman ini dijatuhkan karena majikan terbukti telah melakukan pemotongan gaji yang tidak sesuai hukum.
Siti, pekerja migran Indonesia yang pertama kali tiba di Hong Kong untuk bekerja di bulan February tahun 2017. Setelah menyelesaikan kontrak 2 tahun dengan majikan pertama, Siti menandatangani kontrak dengan majikan ke dua, Ms Lam. Siti mulai bekerja dengan majikan, Ms Lam setelah mendapatkan visa kerja dari Immigrasi di awal February 2021.
Siti tidak mengalami banyak masalah dengan pekerjaannya akan tetapi majikannya selalu memotong gaji Siti untuk kerusakkan baju dan selisih dari harga belanjaan dan biaya perjalanan. Saat gajian bulan pertama (February 2021), majikan memotong 3 hari gaji dari gajian Siti dengan alasan pada saat itu majikan tidak berada di Hong Kong. Siti diminta untuk mengambil libur hari Raya Chinese New year.
Majikan juga memotong gaji Siti untuk baju majikan yang terkena pemutih (bleach). Majikan mengatakan bahwa kaosnya itu merek Burberry seharga HKD2552. Dengan alasan itu, majikan meminta sejumlah harga tersebut dari Siti dengan memotong sebesar HKD300 setiap bulan sampai lunas seharga kaos tersebut.
Sampai disaat kontrak berakhir , majikan telah memotong sejumlah HKD900 dari gaji Siti untuk kaos Bruberry. Siti mengaku itu kesalahan dia dan bersedia membayar sesuai hukum yaitu HKD300.
Disamping itu, majikan juga melakukan pemotongan gaji Siti jika ada belanjaan yang harganya lebih mahal kalau dibeli disupermarket. Majikan akan memotong selisih harga antara harga belanjaan di supermarket dan di pasar dari gaji Siti.
Gaji Siti juga dipotong untuk selisih uang transport MTR untuk antar jemput anak majikan. Majikan memotong selisih harga antara harga kartu octopus dengan harga karcis sekali jalan yang dibeli dari mesin kartu. Jumlah total potongan untuk uang belanja dan selisih uang perjalanan (transport kartu octopus) adalah HKD1251.15. Majikan mengatakan bahwa ini adalah kesalah Siti karena sebelumnya majikan telah menyuruh Siti untuk membeli kartu octopus.
Majikan juga memotong uang sebesar HKD300 untuk harga celana pendek yang katanya dirusakkan oleh Siti. Siti menyangkal karena celana itu sudah lama dipakai. Majikan mengaku harga celana itu adalah sebesar HKD399 tanpa memberikan bukti kwitansi pembelian.
Selain pemotongan gaji yang tidak sesuai hukum Siti juga diwajibkan membuat pembukuan supaya majikan bisa memeriksa semua pengeluaran belanja dan transportasi. Jikalau ditemukkan tidak ada kwitansi pembelian atau kesalahan memasukkan angka maka majikan tidak akan mengembalikan uang tersebut kepada Siti.
Di karenakan potongan – potongan yang menururt Siti tidak benar dan juga kelakuan majikan yang membuat Siti tidak nyaman maka Siti memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan dia dengan memberikan satu bulan pemberitahuan kepada majikan secara tertulis.
Setelah keluar dari rumah majikan Siti mendatangi kantor Christian Action ke kantor kami untuk meminta bantuan. Kami menjelaskan kepada Siti bahwa dalam Hukum Ketenagakerjaan Pasal 57 Hong Kong, salah satu butir dari hukum tersebut adalah menyebutkan bahwa seorang majikan dilarang untuk memotong gaji dari pekerja, kecuali dengan keadaan sebagai berikut:
“Pemotongan karena kerusakkan atau kehilangan dari barang, peralatan atau properti, milik majikan oleh karena kelalaian atau kecerobohan dari pekerja. Dalam satu hal , maka potongan yang boleh dipotong adalah sesuai dengan harga barang yang rusak atau hilang tapi tidak melebihi HKD300. Total dari potongan – potongan adalah tidak boleh melebihi se pertiga dari gaji yang harus dibayarkan dalam periode gaji tersebut”.
Siti kemudian memutuskan untuk memasukkan tuntutan terhadap majikan dia di labour Department.
Pada saat pertemuan konsiliasi di labour department, majikan mengatakan bahwa mencatat pengeluaran belanja adalah salah satu tugas Siti dan majikan punya i hak untuk memotong gaji Siti jikalau Siti tidak bisa membuat mencatat pembukuan yang baik.
Selain itu, majikan juga mengatakan bahwa mereka juga tidak yakin apakah jenis makanan yang telah dicatat dibuku itu juga telah dimasak untuk dimakan oleh mereka.
Oleh karena majikan merasa bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan maka kasus Siti dilanjutkan ke sidang Tribunal. Petugas labour juga menjelaskan tentang peran menjadi saksi penuntut dikarenakan majikan telah melakukan pemotongan gaji yang melanggar hukum. Siti setuju untuk melajutkan kasus ke Labour Tribunal dan menjadi saksi penuntut.
Kasus Siti disidangan dipengadilan Labour Tribunal. Siti akhirnya menerima uang sejumlah HKD1200 sebagai uang perdamaian untuk penyelesaian kasus terhadap majikan. Majikan Siti kemudain dituntut oleh pemerintah Hong Kong (labour department) dan pada tanggal 21.4.2022, majikan mengaku bersalah dan dihukum membayar denda sebesar HKD6000 kepada pengadilan.[Tania Sim]
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.