Hong Kong

4 BMI Dipenjara Karena Bekerja Secara Ilegal

Hong Kong, BI – Empat pekerja ilegal Indonesia dipenjara oleh Pengadilan Shatin Magistrates kemarin 4 januari 2023 lalu.

Selama operasi bersama yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi (ImmD) dan Kepolisian Hong Kong dengan nama sandi “Champion” pada 21 Desember tahun lalu, penyelidik menggerebek sebuah restoran di Sau Mau Ping, hasilnya empat wanita Indonesia, berusia 34 hingga 43 tahun kedapatkan bekerja secara ilegal di tempat tersebut lalu ditangkap tangan saat bekerja sebagai pekerja, dia juga overstayer.

Setelah pemeriksaan identitas, seorang perempuan Indonesia memberikan formulir pengakuan yang dikeluarkan oleh ImmD untuk diperiksa, yang melarangnya untuk bekerja.

Para pekerja ilegal itu didakwa di Pengadilan Shatin Magistrates kemarin dengan mengambil pekerjaan sementara menjadi orang yang, setelah diberi izin untuk mendarat di Hong Kong, tetap berada di Hong Kong karena melanggar batas tinggal yang diberlakukan sehubungan dengan izin tersebut.

Mereka mengaku bersalah atas dakwaan tersebut dan dijatuhi hukuman penjara 15 bulan. Sementara itu, mereka juga didakwa dengan satu dakwaan tinggal lebih lama di Hong Kong dan dijatuhi hukuman penjara 2 bulan. Semua hukuman dijalankan bersamaan, sehingga total hukuman penjara 15 bulan.

Juru bicara ImmD memperingatkan bahwa, sebagaimana diatur dalam bagian 38AA dari Undang-Undang Imigrasi, seorang imigran ilegal, seseorang yang terkena perintah pemindahan atau perintah deportasi, overstayer atau orang yang ditolak izin untuk mendarat dilarang mengambil pekerjaan apa pun, baik dibayar atau tidak dibayar, atau mendirikan atau bergabung dalam bisnis apa pun. Pelanggar bertanggung jawab atas hukuman denda maksimum $ 50.000 dan hingga tiga tahun penjara.

Juru bicara tersebut menegaskan kembali bahwa merupakan pelanggaran serius untuk mempekerjakan orang yang tidak dapat dipekerjakan secara sah.

Di bawah Undang-undang Imigrasi, hukuman maksimal bagi majikan yang mempekerjakan orang yang tidak dapat dipekerjakan secara sah, yaitu imigran ilegal, orang yang terkena perintah pemindahan atau perintah deportasi, overstayer atau orang yang ditolak izinnya untuk tanah, telah meningkat secara signifikan dari denda $350.000 dan penjara tiga tahun menjadi denda $500.000 dan penjara 10 tahun untuk mencerminkan beratnya pelanggaran tersebut.

Direktur, manajer, sekretaris, mitra, dll dari perusahaan yang bersangkutan juga dapat memikul tanggung jawab pidana. Pengadilan Tinggi telah menetapkan pedoman hukuman bahwa majikan pekerja ilegal harus segera diberikan hukuman penjara.[bi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.