11 Orang Tertangkap Dalam Operasi Anti-Pekerja Ilegal
Hong Kong, BI – Departemen Imigrasi melancarkan serangkaian operasi anti-pekerja ilegal di seluruh wilayah dengan nama kode “Lightshadow”, “Rally” dan “Twilight” selama tiga hari berturut-turut dari 3 Januari hingga 5 januari, hasilnya sebanyak sembilan terduga pekerja ilegal dan dua terduga majikan ditangkap.
Dalam operasi antipekerja ilegal, petugas Satgas Imigrasi menggerebek 555 lokasi sasaran yang meliputi perusahaan, lokasi konstruksi, area makan dan minum, warung makan, bangunan tempat tinggal dan restoran.
Tersangka pekerja ilegal yang ditangkap terdiri dari dua laki-laki dan tujuh perempuan, berusia 32 hingga 58 tahun. Di antara mereka, satu laki-laki dan lima perempuan adalah pemegang formulir pengakuan, yang melarang mereka bekerja.
Ada dua wanita diduga menggunakan dan memiliki kartu identitas Hong Kong palsu. Selain itu, dua pria, berusia 42 dan 50 tahun, diduga mempekerjakan tenaga kerja ilegal dan juga ditangkap.
Seorang juru bicara Imigrasi berkata, “Setiap orang yang melanggar syarat tetap berlaku sehubungan dengan dia akan bersalah atas pelanggaran. Selain itu, pengunjung/turis tidak diperbolehkan bekerja di Hong Kong, baik dibayar maupun tidak, tanpa izin dari Direktur Imigrasi.
Pelanggar bertanggung jawab atas penuntutan dan setelah dinyatakan bersalah akan menghadapi denda maksimal $50.000 dan hukuman penjara hingga dua tahun. Aiders dan abettors juga bertanggung jawab atas tuntutan dan hukuman.”
Juru bicara tersebut menegaskan kembali bahwa merupakan pelanggaran serius untuk mempekerjakan orang yang tidak dapat dipekerjakan secara sah. Di bawah Undang-undang Imigrasi, hukuman maksimal bagi majikan yang mempekerjakan orang yang tidak dapat dipekerjakan secara sah, yaitu imigran ilegal, orang yang terkena perintah pemindahan atau perintah deportasi, overstayer atau orang yang ditolak izinnya untuk tanah terancam denda $500.000 dan penjara 10 tahun.[bi]