NasionalWarta Migran

BP2MI Bahas Penempatan PMI di Australia

Jakarta, BI – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terima audiensi dari International Working Group Australia Pty Ltd (IWG Australia), di Command Center Kantor BP2MI Jakarta beberapa hari yang lalu.

Chief Executive Officer IWG Australia, Alan J. Gerungan, menyampaikan tujuan dari IWG Australia ke BP2MI adalah untuk bertukar pikiran terkait peluang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terampil dan terdidik (skilled workers) menuju Australia.

“Kami adalah perusahaan resmi yang bergerak di bidang employment, pelatihan, pendidikan dan konsultan bisnis di Australia. Kami juga telah berkunjung ke lima kota besar Indonesia, delapan perguruan tinggi negeri dan swasta, termasuk dengan Politeknik Pariwisata Negeri (Poltekpar) Bali dan Bandung,” ungkapnya.

Kondisi industri hospitality di Australia, menurut Alan, sedang dalam perkembangan bangkit kembali pasca pandemi Covid-19. Tetapi puluhan bahkan ratusan sektor perhotelan, restoran, dan klub, banyak yang tutup kembali karena kekurangan tenaga kerja.

“Dari 450 ribu tenaga kerja, 153 ribu pekerja migran sangat dibutuhkan untuk mengisi posisi industri hospitality di Australia. Pada sektor hotel saja, ada 40 jenis pekerjaan yang dibutuhkan seperti gardening, housekeeping, cook, dan sebagainya,” ujarnya.

Alan menggambarkan, secara umum gaji PMI di sektor hospitality Australia rata-rata sejumlah 25 AUD per jam, dengan total 8 jam per hari. Sehingga para PMI dapat menabung sekitar 16 juta rupiah per bulannya. Tentunya, setelah dikurangi biaya hidup dan tambahan faktor-faktor lain seperti overtime dan sebagainya.

“Kami harap kita dapat duduk bersama dengan berbagai Kementerian/Lembaga di Indonesia yang berwenang terhadap penempatan PMI di Australia, untuk meluruskan dan mempermudah prosedur bekerja di Australia. Karena momen industri hospitality dan pariwisata di Australia peluangnya sangat besar bagi pekerja migran di seluruh dunia, termasuk Indonesia,” pungkasnya.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengapresiasi IWG Australia membagi informasi tentang peluang kerja di Australia. Benny memastikan bahwa Indonesia tidak akan mempersulit warganya untuk bekerja di luar negeri.

“Kami berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kita pasti akan bertemu lagi dengan pihak Kementerian/Lembaga berwenang untuk membahas lebih lanjut tentang prosedur penempatan PMI ke Australia,” tutup Benny. ** (Humas/BJG)

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.