Aman, PMI Bakal Bebas Registrasi IMEI HP
![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2023/08/imei.png?resize=780%2C470&ssl=1)
Jakarta, BI – Benny Rhamdani, Kepala Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan adanya rencana pemerintah untuk membebaskan pekerja migran Indonesia (PMI/ TKI) dari pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler (hp) dari luar negeri.
Benny menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui hal tersebut.
Menurut Benny, selama ini PMI menemui kendala dalam mengurus IMEI. Pasalnya, prosesnya membutuhkan biaya.
“Tentu ketika dia ganti nomor Indonesia, hpnya bisa digunakan di Indonesia, tidak perlu dikeluarkan biaya,” terangnya.
Selain itu, pemerintah juga membahas soal barang impor e-commerce dan barang-barang pengiriman dari PMI.
Pada April 2022 silam, BP2MI telah mengusulkan kepada pemerintah agar ada peraturan khusus terkait dengan barang-barang milik pekerja migran Indonesia.
Dalam hal ini, ada tiga kategori barang. Pertama, barang kiriman yang setiap bulan atau tiap tahun selama bekerja dalam status kontrak dikirim ke Indonesia.
Kedua, yang dibawa langsung oleh pekerja migran saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja. Ketiga, barang pindahan saat mereka selesai kontrak dan tidak memperpanjang, semua barang dipindahkan semua.
“Selama ini tidak ada aturan yang mengatur secara khusus (soal pengiriman barang), ini menimbulkan problem dan masalah mereka, sering berhadapan dengan petugas di lapangan sering dilakukan pembongkaran barang mereka. Banyak juga barang mereka tidak kembali,” terangnya.
Karenanya, Benny mendorong aturan tersebut disetujui, serta ada relaksasi terhadap barang milik pekerja migran. Misalnya relaksasi berkenaan dengan pajak, para pekerja migran akan diberikan relaksasi sebesar US$ 1.500 tiap tahun dalam tiga kali pengiriman barang. [BI]