InternasionalWarta Migran

Taiwan Lirik Kamboja dan Tolak Sistim Biaya “Mahal” Penempatan PMI

Taipe, BI – Hong Kong sedang ramai membicarakan terkait peraturan pemerintah Indonesia yang di sahkan sejak tahun 2020 lalu, terkait biaya penempatan yang dibebankan kepada majikan atau pemberi kerja, dalam usaha memperbaiki sistim penempatan PMI.

Menurut Ketua Umum Aspataki Saiful Mashu saat berbicara di Radio Nongkrong Bareng [3/8] bahwa pemerintah Taiwan telah menolak sejak awal saat otoritasnya memperkenalkan peraturan tersebut, penolakan itu serempak dilakukan bersama employmen agencsi PMI.

Kementerian Tenaga Kerja Taiwan waktu itu mengatakan jika biaya-biaya, seperti tiket pesawat, pelatihan, dan visa bagi pekerja migran telah disepakati oleh majikan dan pekerja.

Pemerintah Taiwan juga mengatakan jika warganya selain Indonesia juga bisa mempekerjakan tenaga dari Vietnam, Filipina, dan Thailand.

Perlu dipahami jika Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan sehingga hubungan ketenagakerjaan berada dalam ranah hubungan bisnis atau “B to B”.

Status tersebut membedakan PMI di Taiwan dengan di Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, dan Timur Tengah, yang melibatkan pemerintah kedua negara atau wilayah atau “G to G”. [BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.