Biaya Pengambilan PMI Tidak Jadi Mahal, Masih Sama
ASPATAKI tidak mewakili Pemerintah Indonesia.
![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2023/08/mfile_1712965_1_L_20230810212037.jpg?resize=780%2C470&ssl=1)
Hong Kong, BI – Menteri Tenaga Kerja Chris Sun mengatakan dia telah mmendapatkan respon positif dari penjabat konsul jenderal Indonesia, bahwa “tidak ada perubahan pada struktur biaya” untuk mengatur pembantu rumah tangga dari Indonesia untuk bekerja di Hong Kong.
Pekan lalu, perwakilan dari Asosiasi Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia mengatakan jika biaya untuk mempekerjakan pembantu akan naik sekitar HK$5.000, dengan pemberi kerja membayar biaya agen lokal daripada pekerja.
Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan kemarin[10/8] telah melakukan pertemuan dengan Penjabat Konsul Jenderal, Slamet Noegroho, dan pihaknya mengatakan bahwa struktur biaya untuk para pembantu tetap tidak berubah.
Sun juga mengatakan jikan PJ Konjen juga menyatakan bahwa ASPATAKI tidak mewakili Pemerintah Indonesia.
“Pejabat Konsul Jenderal mengatakan bahwa kebijakan dan peraturan kedua pemerintah tetap sama, dan isu-isu yang relevan dengan pekerjaan pekera rumh tangga di Hong Kong harus terus didiskusikan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah HKSAR seperti sebelumnya.”[BI]