Internasional

Pria Australia Mengaku Bawa Bom Di Pesawat Tujuan Perth

Pria Australia terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Sg$500,000

Singapura, BI [14/10] – Seorang pria Australia bernama Hawkins Kevin Francis, 30, menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda tidak maksimal Sg$500,000 (US$356,000) atau keduanya jika terbukti bersalah, hari ini [14/10] dia disidangkan di Singapura dengan dugaan telah membuat ancaman bom di dalam pesawat tujuan Perth hingga memaksa pesawat tersebut berbalik arah di bawah pengawalan jet tempur.

Penerbangan TR16 yang dioperasikan oleh maskapai hemat Singapura Scoot terpaksa kembali ke Sinagpura satu jam setelah perjalanan pada hari Kamis [12/10] setelah ancaman dilontarkan.

Angkatan udara Singapura mengerahkan jet tempur untuk mengawal pesawat kembali dan pesawat mendarat dengan selamat. Polisi mengatakan ancaman itu tidak benar.

Francis, yang saat itu tidak disebutkan namanya, ditangkap oleh polisi yang menaiki pesawat tersebut. Dia diduga mengatakan kepada anggota awak kabin, “Saya punya bom” selama penerbangan, menurut lembar dakwaan. Dia juga “mengucapkan kata ‘bom’ berulang kali” kepada awak kabin lainnya.

Meski mengetahui ancaman tersebut palsu, Francis ingin membuat awak kabin percaya “bahwa aksi teroris akan dilakukan”. Dia melakukan pelanggaran berdasarkan Peraturan PBB (Tindakan Anti-Terorisme), kata lembar dakwaan.

Mengenakan kaus berwarna hijau zaitun, warga Australia tersebut mendengarkan dakwaan tersebut, yang diajukan ke pengadilan distrik, melalui konferensi video dan mengatakan bahwa dia memahaminya. Dia berjanggut, tampak muram dan berbicara perlahan.

Pengadilan memerintahkan dia untuk dikembalikan ke Institut Kesehatan Mental selama dua minggu untuk observasi psikiatris sebelum kasusnya disidangkan lagi pada tanggal 27 Oktober.

Dalam persidangan hari Sabtu [14/10], dia bertanya apakah dia bisa mendapatkan “tiket pesawat kembali ke negara asal saya di Australia” namun diberitahu bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan saat ini. Permintaannya untuk membuat pernyataan ke pengadilan juga ditolak. [BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.