
Upah Minimum Hong Kong Naik Menjadi HK$43,1 Per Jam
Hong Kong, BI [02/05] – Mulai Sabtu, upah minimum resmi di Hong Kong telah dinaikkan dari HK$42,1 menjadi HK$43,1 per jam. Penyesuaian ini akan memengaruhi sebagian besar karyawan di seluruh kota.
Departemen Tenaga Kerja telah mengumumkan penerapan tingkat upah minimum baru, yang berlaku untuk sebagian besar karyawan terlepas dari struktur pembayaran mereka—apakah mereka dibayar bulanan, harian, per jam, atau berdasarkan hasil kerja. Undang-undang ini mencakup pekerja tetap, sementara, penuh waktu, dan paruh waktu.
Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk kelompok tertentu, termasuk pembantu rumah tangga yang tinggal bersama majikan, mahasiswa magang, dan mahasiswa yang menjalani pengalaman kerja.
Upah minimum resmi juga memberikan perlindungan bagi karyawan penyandang disabilitas.
Peraturan Upah Minimum mencakup pengaturan khusus yang memungkinkan mereka untuk menjalani penilaian produktivitas untuk menentukan upah mereka. Berdasarkan penilaian ini, mereka akan menerima upah tidak kurang dari upah minimum resmi atau tingkat upah yang disesuaikan sesuai dengan produktivitas yang dinilai.
Selain kenaikan upah, batas moneter bulanan bagi pemberi kerja untuk mencatat total jam kerja karyawan juga telah dinaikkan.
Pemberi kerja sekarang harus mencatat total jam kerja untuk setiap karyawan yang berpenghasilan kurang dari HK$17.600 per bulan, meningkat dari ambang batas sebelumnya sebesar HK$17.200.
Untuk pertanyaan apa pun mengenai upah minimum yang ditetapkan undang-undang, masyarakat dapat menghubungi hotline 24 jam di 2717 1771 (ditangani dengan “1823”) atau mengunjungi kantor cabang Divisi Hubungan Kerja Departemen Tenaga Kerja. Rincian lebih lanjut juga tersedia di situs web Departemen Tenaga Kerja. [BI]



