Jakarta, BI – Perkembangan teknologi di iringi dengan gaya hidup yang meluas, semakin kesini semakin banyak orang yang tertarik untuk mencicipi makanan luar negri atau membawa oleh – oleh untuk dicicipi bersama keluarganya.
Simtim belannjanya pun beragam, ada yang beli secara online lalu barang dikiri, ada yang jasa titip [jastip] ada juga yang dibawa sendiri saat pulang dari luar negeri.
Dalam unggahan pencerahan terkait peraturan dan atauran membawa produk pangan dari luar negeri sahabat BPOM menyoroti adanya perkembangan masakan Thailand yang viral hingga banyak orang Indonesia yang ingin mencoba rasanya.
Namun dalam prakteknya banyak dari mereka yang pulang dari luar negeri dan tidak boleh membawa masuk makanan tersebut ke wilyah Indonesia melalui barang bawaan penumpang.
Prinsipnya semua barang yang masuk ke Indonesia akan di awasi oleh bea cukau dan BPOM yang menjalankan titipan – titipan aturan dari instasi terkait.
Untuk produk makanan peraturan yang berlaku adalah aturan BPOM Nomor 28 tahun 2023 tentang perubahn atas peraturan BPOM nomor 27 tahun 2022 yaitu tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia.
“produk makanan yang dibawa dari luar negeri di perbolehkan hanya untuk keperluan pribadi, dan maksimal hanya seberat 5 kilogram per penumpang atau per penerima. Karena diluar berat tersebut rentan disalah gunakan untuk kepentingan komersil, sementara produk makanan komersil yang masuk ke wilayah Indonesia harum dan wajib memiliki izin edar BPOM.
Lantas, bagaimana kalau seseorang membawa produk lebih dari 5 kilogram, misalnya 11 kilogram, maka hitungannya yang 5 kilogram boleh dibawa sebagai barang bawaan pribadi dan sisanya akan ditegah dan dimusnahkan karena melebihi aturan pembatasan daari BPOM.
Terkit import oalahan pangan ini juga berlaku ketentuan pembebasan barang bawaan penumpang dengan syarat untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk dijual lagi.[BI]