Viral, Curhat Seorang Ibu Yang Kepala Bayinya Tertinggal Di Rahim
Simak kenapa, dan bagaimana kronologinya
Bankalan, BI [13/03] – Sebuah kabar menghebohkan datang dari Bangkalan, Jawa Timur di mana seorang ibu mengaku bahwa dirinya adalah korban malpraktik.
Hal itu dikarenakan, saat dia melahirkan di sebuah puskesmas, ternyata kepala bayinya justru tertinggal di rahim, sementara badan sang bayi sudah keluar.
Kasus ini terkuak dari video viral
Video rekaman berdurasi 6 menit itu kemudian diunggah sebuah akun Instagram dengan judul, “EXCLUSIVE, keterangan korban dugaan malpraktek di Puskesmas Kedungdung Bangkalan”.
Di awal rekaman, Mukarromah menyebutkan nama dan sebagai ibu yang melahirkan setelah ditanya seorang pria.
Mukarromah mengungkapkan, ia awalnya pergi ke bidan kampung dan dirujuk ke Puskesmas Kedungdung Bangkalan.
“Sampai di puskesmas saya juga minta rujukan, ingin melahirkan secara operasi di Kota Bangkalan, Saya dibawa ke ruang persalinan di belakang, namun saya bilang mau minta rujukan.
Namun saya mau diperiksa dulu,” ungkap Mukarromah.
Dalam video berdurasi 6 menit itu, seorang pria kembali menanyakan apakah bayi masih hidup saat diperiksa.
Mukarromah menjawab, kondisi bayi lemah namun masih hidup.
Selanjutnya mulai menit 02.09, Mukarromah mengatakan diberikan suntikan pendorong dan disuruh mengejan lagi.
“Terus saya tidak bisa, tidak kuat, akhirnya (bayi) patah badannya dan kepalanya di dalam (rahim),” tutur Mukarromah.
Suara pria kembali muncul dan menanyakan apakah badan bayi sempat ditarik sama bidan.
“Iya ditarik, saya tidak tahu soal dipotong apa enggak, tetapi itu ditarik, saya pernah lihat bidannya pegang gunting sambil ditarik,” jelas Mukarromah.
Kadinkes beri penjelasan:
Konfirmasi atas video itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Nur Chotibah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audit pada 8 Maret 2024 yang dihadiri dokter spesialis kandungan (Sp OG) RSUD Syamrabu Bangkalan dan RS Glamour Surabaya, Kepala Puskesmas Kedungdung serta bidan, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Hasil audit tim yakni ada IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau bayi meninggal dalam kandungan kurang lebih 2 minggu.
Umur kehamilan 45 minggu, lewat sekitar 4-5 minggu dari HPL (Hari Perkiraan Lahir),” ungkap Nur kepada SURYA, Senin (11/3/2024) malam.
Kronologi menurut Kadinkes
Ia menjelaskan, ibu hamil itu datang ke Puskesmas Kedungdung pada 5 Maret 2024 dan menyarankan agar dirujuk ke rumah sakit karena sudah pembukaan 4. [*]
Rekam jejak komunikasi antara pihak puskesmas dengan RSUD Syamrabu masih disimpan.
Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, dari pembukaan 4 langsung ke pembukaan 6 dan langsung pembukaan lengkap.
Hal itu disebut Nur tergolong cepat, dari pembukaan 4 ke pembukaan lengkap bahkan hingga muncul bagian terendah yang sudah nampak di jalan lahir.
“Maka ibu itu mendapat pertolongan, karena bayi sudah di jalan lahir.
Di satu sisi kami sudah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit.
Posisi pantat bayi duluan, di samping itu tensi ibunya 180/100 disebut dengan istilah medis Pb atau keracunan kehamilan,” papar Nur.
Kondisi asli ibu bayi …
Nur mengatakan, berat badan bayi saat itu 1 KG karena memang bayi tidak mengalami perkembangan secara normal akibat ibu menderita Pb dan pihak dokter sudah menyatakan bahwa bayi itu IUFD selama dua minggu dalam kandungan.
“Kondisi bayi saat di luar, kulit sudah mengelupas semua karena sudah meninggal dalam kandungan.
Memang ada dorongan sesuai teknis SoP, ibu mengejan secara pelan, kepala tertinggal karena IUFD, tidak ada pengaruh lain,” jelasnya.
Disinggung kronologis hingga kepala terpisah hingga tertinggal dalam rahim, Nur menjelaskan hal itu terjadi setelah proses pantat keluar dilanjutkan bahu keluar sesuai teknis SOP.
“Nah di situlah lepas kepala karena, maaf, perkiraan kami sudah dua minggu meninggal di dalam kandungan, Terjadi maserasi atau kulit-kulit sudah mengelupas dan tubuh rapuh,” pungkasnya.[*]