Hong KongWarta Migran

Indah Rahayu, PRT Asal Indonesia Ditahan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Hong Kong, BI [17/07] – Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia telah ditahan setelah hadir di pengadilan pada Kamis pagi dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seseorang di sebuah kompleks perumahan mewah di Yau Ma Tei awal musim panas ini.

Terdakwa berusia 29 tahun, Indah Rahayu, hadir pertama kali di Pengadilan Magistrat Kota Kowloon setelah penangkapannya atas tuduhan pelecehan seksual, sebuah tuduhan yang secara hukum diklasifikasikan sebagai pelecehan seksual terhadap orang lain.

Jaksa penuntut menduga bahwa insiden tersebut terjadi pada tanggal yang tidak ditentukan antara Juni dan Juli tahun ini di dalam sebuah apartemen di Menara 2 The Coronation, sebuah kompleks perumahan mewah yang terletak di 1 Yau Cheung Road di Yau Ma Tei.

Identitas korban dirahasiakan dengan menggunakan nama samaran X dalam dokumen pengadilan untuk melindungi privasinya.

Selama sidang singkat tersebut, Hakim Ketua Sementara Cheng Lim-chi menunda kasus tersebut hingga 27 Agustus untuk memberi waktu lebih banyak kepada jaksa penuntut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Karena sifat tuduhan yang serius, hakim memerintahkan agar terdakwa ditolak jaminan dan ditahan sambil menunggu sidang berikutnya.

Berdasarkan hukum Hong Kong, pelecehan seksual merupakan tindak pidana berat berdasarkan Undang-Undang Kejahatan, dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara jika terbukti bersalah. [BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.