34 WNI Korban Perdagangan Manusia di Kamboja
JAKARTA, BI – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Setyo Budianto mengungkapkan bahwa 34 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja yang dipekerjakan sebagai scammer tidak dilakukan penyekapan.
“Kami mendapat informasi yang akurat dari kepolisian bahwa terhadap mereka itu statusnya tidak ada penyekapan kemudian tidak ada pemaksaan juga, kemudian mendapatkan gaji di setiap tanggal 15-nya,” kata Setyo (16/12).
Meski begitu, Setyo menyebut bahwa, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terkait dengan informasi tersebut.
“Namun itu masih perlu kamu dalami lagi. Prinsipnya bahwa Polri dalam hal ini penyidik bersama Polda bekerjasama dengan kedutaan besar di sana mendalami Beberapa hal untuk mendapatkan data-data yang akurat,” ujarnya.
Terkait kepulangan, Setyo mengatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi.
“Ada beberapa yang belum bisa kami sampaikan saat ini tapi sekali lagi untuk proses pemulangannya tidak bisa cepat perlu koordinasi dengan pihak Imigrasi. Jadi informasi yang saya dapat dari penyidik yang sampai saat ini masih ada di sana bahwa proses pemulangan terhadap mereka. Sementara masih dikoordinasikan,” tuturnya.
Sebelumnya, 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja direkrut oleh warga negara Malaysia, dan diiming-imingi atau dijanjikan akan dipekerjakan dengan gaji tinggi.
Namun, setelah bekerja selama beberapa bulan, ternyata mereka mendapat gaji yang tidak sesuai dengan iming-iming atau tawaran pada saat mereka akan dipekerjakan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, karena tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan oleh perekrut, mereka kemudian meminta untuk berhenti bekerja dari pihak pengelola namun tidak diperkenankan.
“Kemudian mereka hanya ditempatkan di ruangan atau rumah milik pengelola. Kemungkinan besar mereka tidak diizinkan (untuk berhenti bekerja) karena biaya yang cukup besar pada saat mendatangkan beberapa WNI ini,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis 15 Desember 2022. (aky)