Hong Kong

HK Umumkan Banyak Pelonggaran, Tapi Tetap Wajib Masker

Hong Kong, BI – Dengan mempertimbangkan perkembangan epidemi terbaru dan kebutuhan sosial-ekonomi kemarin sore [20/12] pemerintah mengumumkan adanya kebijakan terbaru terkait pelonggaran langkah-langkah jarak sosial tertentu akan diberlakukan mulai 22 Desember besok.

Simak isi pengumumannya berikut:

(a) mencabut pembatasan kapasitas tempat katering, bar/pub dengan pembatasan jumlah maksimum orang per meja untuk tempat katering adalah 12 orang, dan bar/pub sebanyak 6 orang.

(b) menaikkan batas jumlah pegawai dalam kegiatan perjamuan.
Semua perjamuan harus mengenakan masker, selama pengambilan foto di atas panggung pada acara yang diadakan di tempat katering dan bar/pub boleh membuka masker [dikecualikan].

Selain itu, pertunjukan langsung dan aktivitas menari diperbolehkan di tempat katering dan bar/pub, dengan alasan bahwa pemain yang bersangkutan harus melakukan RAT pada hari yang sama sebelum memasuki tempat pertunjukan atau latihan.

Saat pertunjukan orang juga harus tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dari penonton atau patron (atau dengan sekat efektif). Pelaku dan penonton atau pelindung tidak boleh berbaur , peserta kegiatan menari wajib memakai masker saat pentas.

Untuk operator tempat katering dan bar/pub diharuskan untuk menggunakan aplikasi seluler “Pemindai Verifikasi Kode QR” terbaru yang disediakan oleh Pemerintah untuk memindai kode QR dari catatan vaksinasi pelindung, sertifikat pembebasan medis, atau catatan pemulihan.

(c) mencabut persyaratan bagi pelanggan untuk melakukan tes antigen cepat (RAT)
Pelanggan bar/pub, klub /klub malam, peserta jamuan makan, penumpang rencana perjalanan “berlayar ke mana saja”, dan peserta dalam tur grup lokal tidak lagi diwajibkan untuk melakukan RAT.
Makan dan minum di luar ruangan tempat hiburan umum dan tempat acara, area luar ruangan tempat olahraga, dan tempat mahjong-tin kau diperbolehkan.
Untuk persyaratan Vaccine Pass dan pemakaian masker tetap diwajibkan dan dipertahankan demi menjaga kesehatan masyarakat.

Untuk jumlah orang perkelompok di dalam kolam renang, tempat olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan dan tempat pijat, pemandian, ruang pesta, klub/klub malam, tempat karaoke dan kapal pesiar jumlahnya dibatasi hanya 12 orang per kelompok.

Seseorang harus memakai masker setiap naik atau berada di atas angkutan umum, memasuki atau berada di area berbayar MTR, atau memasuki atau berada di tempat umum tertentu. Orang diperbolehkan untuk tidak memakai masker jika berada di tempat umum luar ruangan di taman pedesaan dan area khusus atau sedang melakukan aktivitas fisik yang berat (mis. berolahraga atau joging) di tempat umum di luar ruangan.

Seseorang yang melanggar peraturan diatas akan mendapatkan hukumanan denda tetap hingga di tingkat 3 ($10.000). Pejabat publik yang berwenang dapat mengeluarkan pemberitahuan hukuman tetap kepada orang yang tidak memakai masker sebesar $5.000.

Sementara pelanggaran peraturan pertemuan perjamuan atau kelompok dapat dikenakan denda maksimum $ 25.000 dan penjara selama enam bulan dan denda sebesar $. 5000 bagi partisipan.[bi]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.