NasionalWarta Migran

PMI Hong Kong Pendiri Arfa Forex Trading Dibekuk Polda Jatim

Surabaya, BI – Seorang perempuan berinisial SR (43) asal Lumajang ditangkap setelah menipu ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong. Kerugian korban mencapai Rp 3,4 miliar dengan modus trading.

Krimsus menyampaikan perkara penipuan yang dilakukan oleh pekerja migran terhadap pekerja migran yang lain ini bertujuan untuk membuka informasi bagi pekerja migran yang berada di luar negeri,” kata Kapolda Jatim Irjen Tony Harmanto saat rilis di Polda Jatim.

Dengan diungkapnya kasus penipuan berkedok trading ini, Tony berharap para pekerja migran lebih hati-hati dan waspada.

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim.

“Yang dilakukan oleh pekerja migran atau mantan pekerja migran kepada pekerja migran lainnya, baik yang ada di Hongkong maupun berada di Taiwan,” ungkap Farman.

Awal mula terbongkarnya perkara penipuan kepada pekerja migran ini, bermula dari laporan suami dari pekerja migran yang telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka SR.

“Dimana SR telah membuka suatu usaha, seolah-olah trading. Jadi penipuannya bernama Arfa Forex Trading. Hal ini, dibuat oleh tersangka, yang dulu pernah (kerja) trading. Dan tersangka ini mencoba meniru apa yang dilakukan oleh majikanya dulu,” ungkap Farman.

Dari penipuan berkedok trading tersebut, sebanyak 250 orang yang merupakan pekerja migran telah menjadi korban. Dengan jumlah kerugian total Rp 3,4 miliar.

“Jadi di antara 250 an orang ini, sudah mempercayakan uang mereka kepada SR dengan jumlah yang bervariasi mulai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 57 juta,” jelas Farman.

Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka SR untuk mengenalkan trading abal-abal tersebut kepada para Pekerja Migran Indonesia ini, melalui media sosial WhatsApp, Facebook hingga instagram.

“Dengan mengupload suatu janji investasi yaitu apabila ada yang meletakkan uangnya kepada SR, maka akan mendapat 15 persen sampai 20 persen keuntungan setiap minggunya. Dan pada minggu kelima belas uang diinvestasikan itu bisa diambil kembali,” papar Farman.

“Namun faktanya tidak seperti yang dijanjikan. Ketika jatuh tempo 15 minggu uang tidak bisa ditarik. Begitu juga dengan keuntungan 15 persen dan 20 persen yang dijanjikan tidak dapat direalisasi,” ungkap Farman.

Dalam menjalankan aksinya, SR memiliki beberapa agen untuk menggaet para member yang terbagi di beberapa wilayah, mulai dari Surabaya, Jakarta, Hongkong dan Taiwan. SR sendiri menjalankan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2021.

“Tersangka ini memiliki 4 agen yang tersebar, satu ada di Hongkong, satu ada di Taiwan, satu ada di Jakarta dan satu lagi ada di Surabaya. Masing-masing agen ini tugasnya adalah mencari member. Dari keberhasilan mereka mencari member, mereka mendapatkan keuntungan 1,5 persen dari investasi yang ditanamkan,” tandas Farman.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh tersangka di jerat Pasal 45 A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHP.[bi/dtk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.