Hong Kong

Imigrasi Tangkap Pekerja Ilegal Restoran, Terbanyak PMI OS

Hong Kong, BI [14/10] Departemen Imigrasi menggerebek tempat operasional sindikat kriminal yang diduga telah mempekerjakan pekerja ilegal di 50 restoran sebagai pembersih dan pencuci piring. Hasilnya 33 orang ditangkap.

Siu Wai-wang, Pejabat Imigrasi Senior di cabang investigasi khusus departemen tersebut, mengatakan ini adalah pertama kalinya departemen tersebut menemukan sebuah perusahaan kebersihan meminta karyawan yang melanggar hukum dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk keuntungannya dengan mempekerjakan mereka.

Petugas menangkap lima tersangka anggota inti sindikat, termasuk tiga warga Hong Kong dan dua warga daratan, serta 20 tersangka pekerja ilegal dan delapan majikan yang mempekerjakan pekerja dari sindikat tersebut.

Ke-20 pekerja tersebut, termasuk enam laki-laki dan 14 perempuan, berusia 23 hingga 55 tahun, sebagian besar berasal dari Indonesia, kata Siu.

Pemilik restoran yang ditangkap menyatakan bahwa mereka tidak tahu bahwa mereka mempekerjakan pekerja ilegal, katanya, karena kontrak yang diberikan oleh organisasi tersebut menyatakan bahwa semua pekerja dapat bekerja secara legal di Hong Kong.

Departemen tersebut mengatakan lebih dari HK$17 juta terlibat dalam kasus ini. Sindikat ini diperkirakan beroperasi selama lebih dari enam bulan, menghasilkan keuntungan dengan mempekerjakan pekerja dengan harga rendah – HK$300 hingga HK$500 per pekerja per hari dan membebankan biaya ke restoran mulai dari HK$20.000 hingga HK$50.000 per kontrak.

Departemen tersebut menyita sejumlah besar uang tunai dan barang bukti lainnya, seperti catatan gambar, laporan bank, kontrak, dan perangkat termasuk telepon seluler dan komputer, tambah Siu. Petugas juga menyita lima dokumen identitas palsu.

Penangkapan lebih lanjut dapat dilakukan seiring penyelidikan berlanjut.

“Siapa pun yang melanggar ketentuan tetap berlaku sehubungan dengan dirinya akan bersalah melakukan pelanggaran,” kata Siu. “Selain itu, pengunjung tidak diperbolehkan bekerja di Hong Kong, baik dibayar maupun tidak, tanpa izin Direktur Imigrasi.”

Pelanggar menghadapi denda maksimum HK$50.000 dan penjara hingga dua tahun.

Hukuman maksimum bagi majikan yang tidak mempekerjakan secara sah telah meningkat dari denda sebesar HK$350.000 dan tiga tahun penjara menjadi denda sebesar HK$500.000 dan 10 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Imigrasi.[BI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.