BANDUNG, BI — Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mengizinkan semua tempat ibadah beraktivitas kembali selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan setiap tempat ibadah wajib menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan covid-19, salah satunya menjaga jarak minimal satu meter. Khusus untuk masjid besar di pusat kota, ia meminta protokol kesehatan secara ketat seperti pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap jemaah yang hendak beribadah.
“Pada prinsipnya semua rumah ibadah wajib (diisi) 30 persen dari kapasitas tempat,” kata Oded. Selasa, 2 Juni 2020.
Oded juga menegaskan jika dalam pelaksaan ibadah setiap jemaah harus sadar protokol kesehatan.
“Saya meminta kepada pengurus masjid besar untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan. Karena khawatir ada orang dari luar daerah datang, kalau masjid kecil relatif (diisi) warga sekitar,” ungkap Oded.
Selain itu khusus untuk masjid besar, akan disiagakan petugas untuk memantau pelaksanaan ibadah terutama saat salat jumat. (bi)