Polisi Ungkap Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Jerman

Jakarta, BI [02/08] – Pada akhir bulan Juli lalu polisi mengungkap sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Jerman. Satu tersangka berinisial TGS alias Y ditangkap dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan polisi pada Maret 2025 tentang penempatan pekerja migran yang tidak memenuhi persyaratan. “Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024,” ujar Abast melalui siaran pers pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Abast mengatakan, tersangka Y merekrut dan menempatkan tiga calon PMI ilegal untuk dipekerjakan ke Jerman. Masing-masing korban diminta membayar sebesar Rp 23 juta, Rp 30 juta, dan Rp 40 juta. Biaya itu dibayarkan korban dengan cara mengangsur sepanjang 2024.
Karena diberangkatkan secara ilegal, para PMI itu tidak memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian dan tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial. Sehingga, secara hukum mereka tidak memiliki perlindungan sebagai PMI.
Abast menuturkan pada Februari 2025, kepolisian telah mendapat laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman atas keberadaan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di negara tersebut dengan cara ilegal. Ketiganya mengandalkan visa kunjungan wisata turis yang terbatas atau visa turis.
Agar dapat tinggal lebih lama, mereka berpura-pura menjadi pencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen. “Ini cara tersangka agar PMI lebih efisien bisa menetap di Jerman untuk mendapat pekerjaan,” kata Abast.
Kepada para korban, tersangka kasus perdagangan orang ini mengaku hanya menawarkan memberangkatkan mereka ke Jerman tanpa ada jaminan pekerjaan apapun. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Dia terancam hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar. [BI]



