
8.000 WNI Korban Penipuan Daring Melapor Ke KBRI Phnom Penh
Jakarta, BI [06/05] – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat bahwa hingga 5 Mei, sebanyak 8.002 Warga Negara Indonesia (WNI) telah meminta bantuan fasilitasi kepulangan ke Tanah Air seiring lonjakan kasus sindikat penipuan daring.
Melalui pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Rabu, KBRI Phnom Penh menyampaikan telah memfasilitasi kepulangan 3.348 WNI ke Indonesia.
“Para WNI tersebut datang ke KBRI Phnom Penh setelah keluar dari jaringan penipuan daring. Sejak pertengahan bulan April 2026, terdapat kenaikan, tren aduan dengan rata-rata lebih dari 100 WNI melapor setiap hari. Bahkan pada 5 Mei 2026, jumlah pelapor mencapai 180 WNI dalam sehari,” bunyi pernyataan tersebut.
Kedutaan mencatat peningkatan ini terjadi seiring semakin intensifnya operasi pemberantasan jaringan penipuan daring yang dilakukan Pemerintah Kamboja pasca perayaan Khmer New Year.
Operasi penegakan hukum tersebut turut menyasar wilayah-wilayah yang sebelumnya relatif jarang tersentuh razia, termasuk Poipet, kota perbatasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik konsentrasi WNI di Kamboja.
KBRI menjelaskan bahwa sebagian besar WNI yang datang melapor mengaku tidak memegang paspor, melebihi masa tinggal (overstay), serta mengalami keterbatasan finansial untuk kembali ke Indonesia.
Menyikapi hal itu, KBRI Phnom Penh terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kamboja untuk meminta penghapusan denda overstay guna mempercepat proses pemulangan para WNI. Hingga saat ini, otoritas Kamboja telah menyetujui penghapusan denda overstay bagi 4.677 WNI.
Di sisi lain, lonjakan jumlah pelapor membuat kapasitas penampungan sementara yang dikelola KBRI Phnom Penh berada pada titik maksimal. Sejumlah WNI saat ini harus masuk dalam daftar tunggu sebelum dapat masuk ke penampungan.
KBRI Phnom Penh memperkirakan jumlah WNI yang membutuhkan bantuan fasilitasi kepulangan masih akan terus bertambah seiring berlanjutnya operasi pemberantasan jaringan penipuan daring oleh Pemerintah Kamboja di berbagai wilayah.
Oleh karena itu, KBRI Phnom Penh mengimbau para WNI yang telah memperoleh persetujuan penghapusan denda overstay dan menerima dokumen perjalanan agar segera membeli tiket ke Indonesia. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan ruang bagi WNI lain yang masih menunggu proses penerbitan dokumen dan penyelesaian administrasi keimigrasian.
Selain itu, KBRI Phnom Penh juga mengimbau para WNI yang telah pulang ke Indonesia agar tidak kembali lagi ke Kamboja dan tergabung dalam jaringan penipuan daring.[Ant]



