Hong Kong

Lebih Dari 1.400 Restoran Mengajukan Permohonan Untuk Menerima Anjing

Hong Kong, BI [23/05] – Departemen Makanan dan Kebersihan Lingkungan telah menerima lebih dari 1.400 permohonan dari restoran yang ingin menerima anjing peliharaan.

Seiring dengan antusiasme tersebut, pihak berwenang mengeluarkan serangkaian pedoman komprehensif yang merinci protokol kebersihan, tempat duduk, dan keselamatan yang ketat bagi operator, pemilik hewan peliharaan, dan pengunjung umum untuk memastikan lingkungan makan yang harmonis.

Berdasarkan Pedoman Praktik dan Perilaku yang Baik yang baru dirilis, pelanggan dewasa disarankan untuk membawa tidak lebih dari dua anjing per orang.

Pemilik hewan peliharaan harus menjaga kendali ketat atas hewan mereka menggunakan tali pengikat yang panjangnya tidak lebih dari satu setengah meter atau dengan mengikatnya ke benda tetap.

Aturan tersebut secara khusus menetapkan bahwa anak di bawah umur tidak diizinkan untuk memegang tali pengikat. Sementara itu, pengelola restoran tetap memiliki fleksibilitas untuk menentukan jumlah maksimum anjing yang diizinkan di tempat mereka, serta hari dan waktu tertentu yang diizinkan, tergantung pada ukuran tempat, jarak antar tempat duduk, dan lalu lintas pelanggan.

Untuk menjaga standar kebersihan yang ketat, persyaratan perizinan secara tegas melarang anjing ditempatkan di meja makan atau menggunakan peralatan makan yang dapat digunakan kembali milik restoran.

Pelanggan yang ingin memberi makan hewan peliharaan mereka harus membawa makanan anjing, air, dan wadah sendiri.

Pedoman tersebut juga melarang pelanggan meminta staf restoran untuk memanaskan makanan hewan peliharaan, dan tempat makan dilarang menyiapkan atau memasak makanan untuk hewan. Mengenai tempat duduk, restoran memiliki kebebasan untuk mengatur penempatan, meskipun mereka disarankan untuk tidak menempatkan anjing besar di tempat duduk.

Untuk tempat dengan sabuk konveyor makanan atau tempat duduk yang terbuat dari bahan penyerap, anjing harus tetap berada di lantai atau menggunakan alas hewan peliharaan. Selain itu, pelanggan dengan anjing dilarang duduk di konter bar yang terhubung dengan dapur terbuka.

Tempat makan diharuskan untuk menetapkan prosedur yang jelas untuk menangani limbah hewan peliharaan. Jika anjing mengotori tempat usaha, pembersihan dan disinfeksi menyeluruh dan segera harus dilakukan.

Pedoman tersebut menyarankan bahwa jika pelanggan diharapkan untuk membersihkan kotoran hewan peliharaan mereka, staf harus memberikan bantuan yang diperlukan. Jika restoran menawarkan layanan pembersihan dengan biaya tertentu, hal ini harus dinyatakan dengan jelas dalam pemberitahuan pelanggan untuk mencegah perselisihan.

Staf yang menangani kotoran hewan diharuskan mengenakan perlengkapan pelindung dan membuang bahan-bahan tersebut ke tempat sampah khusus. Dalam kasus di mana anjing terus menerus menggonggong, berperilaku agresif, atau menyebabkan gangguan, operator harus meminta pemiliknya untuk mengambil tindakan pengendalian yang sesuai, yang mungkin termasuk mengantar hewan tersebut keluar untuk sementara waktu.

Restoran juga didorong untuk mengakomodasi pelanggan umum yang merasa tidak nyaman dengan menawarkan perubahan tempat duduk atau mengemas makanan mereka yang belum habis untuk dibawa pulang sehingga mereka dapat pergi lebih awal.

Jika terjadi insiden gigitan anjing, restoran diinstruksikan untuk mengingatkan pemilik hewan peliharaan untuk menghubungi polisi.

Operator juga dapat melaporkan insiden tersebut langsung ke penegak hukum dan memberi tahu perusahaan asuransi mereka untuk menangani potensi masalah hukum dan kompensasi.

Dengan persetujuan pihak-pihak yang terlibat, tempat usaha dapat membantu mencatat detail kontak pemilik dan pihak yang dirugikan untuk keperluan tindak lanjut. Perlu dicatat, persyaratan perizinan mewajibkan operator restoran untuk melaporkan setiap insiden tersebut kepada direktur departemen kebersihan makanan dan lingkungan dalam waktu dua hari kerja. [BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.