Internasional

Malaysia Tetapkan Status Darurat Asap Di Sarawak

Sarawak, BI [06/09] – Malaysia menetapkan status darurat di wilayah Distrik Serian, Negara Bagian Sarawak. Status darurat ini dikeluarkan menyusul dengan kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Indonesia yang menyebabkan tingkat polusi udara mencapai level berbahaya pada Jumat 4 September 2026.

Sarawak, yang berada dekat Pulau Kalimantan, terdampak parah oleh kebakaran di wilayah Indonesia. Kabut asap bahkan memaksa sejumlah sekolah di beberapa wilayah negara bagian tersebut ditutup.

Otoritas Malaysia mengategorikan Indeks Pencemaran Udara (API) di atas 300 sebagai kondisi berbahaya. Sementara itu, angka 500 menjadi ambang batas untuk menetapkan status darurat. Data pemerintah menunjukkan, API di Serian mencapai 519 pada Jumat.

Status darurat tersebut ditetapkan oleh Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, setelah mendapat saran dari Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Kepala Menteri Sarawak Tan Sri Abang Johari Openg, demikian disampaikan kantor Anwar dalam sebuah pernyataan.

“Sultan Ibrahim telah menyetujui penetapan status darurat di seluruh Distrik Serian, Sarawak, menyusul kondisi kabut asap yang menyebabkan tingkat polusi udara mencapai level berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” demikian bunyi pernyataan tersebut dikutip dari laman The Edge Malaysia, Sabtu 5 September 2026.

Ketua Komite Penanggulangan Bencana Sarawak, Douglas Uggah Embas, sebelumnya mengatakan dalam konferensi pers bahwa pemerintah negara bagian telah meminta penetapan status darurat setelah angka API menembus 500. Douglas mengatakan status darurat tersebut hanya berlaku di Distrik Serian, mencakup wilayah dengan radius sekitar 20 kilometer.

Layanan penting seperti supermarket, SPBU, dan bank diperkirakan tetap beroperasi. Ia menambahkan, operasi penyemaian awan juga dilakukan untuk membantu mengatasi kondisi tersebut.

Malaysia merupakan negara dengan sistem monarki konstitusional, di mana raja memiliki peran yang sebagian besar bersifat seremonial dan menjalankan tugasnya berdasarkan saran dari perdana menteri serta kabinet. Namun, raja memiliki kewenangan untuk memutuskan penetapan status darurat berdasarkan ancaman serius terhadap keamanan nasional, perekonomian, atau ketertiban umum.[BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.