Nasional

Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beropersi Pada 6-17 Mei 2021

JAKARTA, BI – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Pelarangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Adita Irawati, juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam keterangan tertulis.

Adita menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku untuk transportasi logistik dan barang.

“Untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujar Adita. Adapun kebijakan tersebut sebagai upaya agar masyarakat tidak mudik lebaran sekaligus mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.

“Mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” ujar Adita.

Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.

Pertimbangannya dari pengalaman berbagai libur panjang selama 2020 hingga 2021, tingginya mobilitas warga antardaerah berdampak terhadap lonjakan kasus positif Covid-19. (cr1/jpnn)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.