Mulai 5 Juli, Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Jakarta, BI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan aturan perjalanan penumpang pesawat yang akan berlaku mulai 5 Juli 2021 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. “Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, dikutip Minggu, (4/7).
Bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
“Aturan baru bagi calon penumpang jasa transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dan surat keterangan negatif tes RT-PCR berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” tegasnya.[lawapos]