DaerahKriminal

Anak Usia 12 Dijadikan PSK oleh Orang tak dikenal

Berawal dari status cari kerja di facebook anak itu dijadikan wanita penghibur

SERANG – Hati – hati mengunggah status di media sosial, atau awasi status medsos anak anak Anda. Dikabarkan jpnn, seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Serang, Banten, dijadikan wanita penghibur oleh seorang agen mucikari berawal dari status facebooknya. Anak dibawah umur itu dijual.

Pelaku telah ditangkap petugas Polres Serang di wilayah Jakarta Utara.

“Pelaku AK (30) warga Cipondoh, Kota Tangerang ditangkap karena menjadikan gadis di bawah umur asal Kabupaten Serang untuk dijadikan budak s*ks di Jakarta,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 19 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 09.00 di wilayah Royal, Jakarta Utara.

“Menindaklanjuti laporan keluarga korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang mendalami laporan tersebut, tersangka bisa kami tangkap di Jakarta,” katanya.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban membuat status di media sosial untuk mencari kerja, kemudian pelaku langsung mengirim pesan serta menjanjikan pekerjaan.

Setelah itu pelaku langsung menjemput korban yang dijanjikan kepada orang tuanya untuk bekerja di toko pakaian.

“Lalu tersangka dan korban berjanjian, dan tersangka pergi ke Serang dari Cipondoh dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dijemput oleh pelaku di rumahnya” jelasnya.

Pelaku lalu membawa korban ke salah satu hotel yang ada di wilayah Jakarta Utara. Lalu pelaku menyerahkan ke muncikari untuk dijadikan PSK.

“Kemudian tersangka membawa korban ke muncikari di tempat prostitusi dan menawarkan korban kepada laki-laki lain untuk memuaskan nafsu syahwat,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, tersangka menjadikan korban sebagai PSK, dengan ketentuan paket 30 menit dibayar Rp200 ribu, 1 jam dibayar Rp300 ribu, paket 2 jam dibayar Rp400 ribu dan paket 3 jam dibayar Rp 500 ribu.

“Atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara,” kata Mariyono. (antara/jpnn)

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.