KriminalWarta Migran

Perekrut dan Agen Pekerja Migran Tujuan Turki Diciduk, Ini Modusnya

MATARAM, BI – Tim Opsnal Polda NTB berhasil menangkap dua orang emak-emak yang diduga sebagai agen dan perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Turki. Kedua pelaku yang terlibat dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut diketahui berinisial SH dan DH.

“Keduanya merupakan agen dan perekrut yang mengirim korban (PMI) berinisial LS asal Lombok Timur,” kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto.

Menurut Kombes Artanto, keduanya merupakan agen dan perekrut yang mengirim para pekerja imigran Indonesia berinisial LS asal Lombok Timur Peran kedua pelaku terungkap dari adanya laporan korban yang dipulangkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, pada 11 September 2021.

Korban dalam laporannya mendapatkan perlakuan buruk ketika bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki. Bahkan, gaji yang dijanjikan tak kunjung cair. Korban akhirnya kabur dari tempat bekerja dan meminta pertolongan ke KBRI di Ankara, Turki.

“Keduanya ditangkap Senin (10/1) berdasar tindak lanjut laporan korban. Mereka ditangkap di kediamannya di wilayah Lombok Timur,” ujar Kombes Artanto.

Kombes Artanto kemudian mengungkap modus SH dan DH merekrut hingga mengirim korban ke Turki. Proses perekrutan pada 2 Juni 2021. Saat itu korban dijanjikan bekerja menjadi pengasuh manula dengan gaji Rp 21 juta per tiga bulan, ontrak dua tahun.

Untuk menarik perhatian korban agar mau bekerja sebagai PMI melalui jalur mereka, kedua pelaku memberikan ‘fit’ Rp 3 juta. Kalangan yang bergelut di dunia bisnis PMI mengenal istilah uang ‘fit’ sebagai uang jajan, akomodasi, dan transportasi yang diterima calon PMI sebelum berangkat ke negara tujuan. Untuk keperluan dokumen pribadi korban, kedua pelaku menyusun dengan manipulasi data.

Usia korban yang saat diberangkatkan masih 19 tahun diubah menjadi 23 tahun sesuai dengan syarat bekerja di luar negeri. “Jadi kebanyakan dari mereka ini beraksi dengan bujuk rayu dan mengiming-imingi gaji besar,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata.

Demikian pula dengan perekrutan yang dijalankan kedua pelaku. Kombes Hari menegaskan bahwa kegiatannya berlangsung tanpa melalui prosedur resmi dari pemerintah. Modus tersebut dijalankan pelaku dalam tiga tahun terakhir.

“Tanpa izin dan prosedural, ini jelas ilegal. Kalau prosedur yang benar itu harus melalui instansi tenaga kerja dan harus (perekrut) di bawah badan usaha dan itu yang bisa diberangkatkan,” beber Kombes Hari.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.Tersangka dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan. (antara/lia/jpnn)

 

 

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.