
Pelancong Dari Tiongkok Dipenjara Karena Selundupkan Rokok Dalam Bra
Hong Kong, BI [11/08] – Seorang pelancong berusia 57 tahun dari Tiongkok daratan dijatuhi hukuman penjara empat minggu setelah mencoba menyelundupkan 781 batang rokok ke Hong Kong dengan menyembunyikannya di dalam bra dan celana ketat yang ia kenakan.
Petugas bea cukai mencegat wanita tersebut pada hari Senin saat ia tiba di Pos Pemeriksaan Lok Ma Chau Spur Line.
Pemeriksaan menemukan 781 batang rokok kena cukai yang tidak dilaporkan, dengan perkiraan nilai pasar sekitar HK$3.900 dan nilai cukai sekitar HK$2.600.
Wanita itu ditangkap di lokasi kejadian.
Foto yang dirilis oleh pihak Bea Cukai memperlihatkan rokok-rokok sitaan tersebut bersanding dengan bra dan celana ketat yang diduga digunakan untuk menyembunyikannya.
Ia kemudian didakwa atas kepemilikan rokok yang belum dibayar cukainya dan kegagalan melaporkannya kepada petugas bea cukai.
Wanita tersebut hadir di Pengadilan Magistrat Fanling pada hari Selasa, di mana ia dijatuhi hukuman penjara empat minggu dan denda sebesar HK$1.000.
Pihak Bea Cukai menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa hukuman penjara itu mencerminkan beratnya pelanggaran dan akan memberikan efek jera.
Instansi tersebut mengingatkan masyarakat bahwa mengimpor, menangani, memiliki, menjual, atau membeli rokok ilegal merupakan pelanggaran yang dapat dikenai denda maksimal HK$2 juta dan hukuman penjara hingga tujuh tahun.[BI]




