NasionalWarta Migran

Imigrasi Bandara Tak Punya Hak Hentikan PMI Karena E-KTKLN

Jakarta, BI – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima keluhan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait kendala untuk kembali ke negara penempatan setelah libur atau cuti.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyebutkan kendala itu membuat PMI tak bisa kembali ke negara tempatnya bekerja.

“Berdasarkan laporan Pekerja Migran Indonesia yang libur cuti atau akan kembali ke Indonesia. Di saat mereka balik bekerja mendapat kendala di Bandara. Gagal terbang,” kata Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7).

Benny mengatakan para PMI yang gagal terbang tak bisa menunjukkan perpanjangan kartu E-KTKLN (Kartu Elektronik Tenaga Kerja Luar Negeri) atau E-PMI (Elektronik Pekerja Migran Indonesia). Dia menyayangkan para PMI yang akhirnya tak bisa kembali ke negara penempatan karena hal tersebut.

“Gagal terbang karena tidak dapat menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI. Sehubungan dengan hal itu, BP2MI pasti pro pada Pekerja Migran Indonesia. Dan jangan menjalankan ketentuan yang tidak sesuai regulasi,” ujarnya.

Dia mengatakan pencegahan para PMI tidak seharusnya dilakukan petugas imigrasi hanya karena tak bisa menunjukkan perpanjangan E-KTKLN. Menurutnya, yang terpenting adalah PMI dapat menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja, dan apa yang diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ini sangat menyedihkan, sesuai laporan Pekerja Migran Indonesia. Di mana mereka cuti dan kembali ke Indonesia, ketika kembali di negara penempatan selepas libur mereka dicegat pihak Imigrasi di bandara. Akhirnya tidak boleh terbang, padahal tiket sudah di tangan. Dengan alasan yang bersangkutan atau pekerja migran Indonesia harus menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI. Ini kekeliruan besar, karena E-KTKLN atau E-PMI bukan persyarakat dokumen yang wajib dimiliki Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2017 pasal 13,” tuturnya.

Dia mengatakan BP2MI telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait persyaratan perpanjangan E-KTKLN tersebut. Menurutnya, E-KTKLN bukan dokumen wajib yang harus dibawa PMI.

“Harusnya, cukup Imigrasi melihat saja persyaratan dokumen yang wajib. Untuk tindaklanjutnya, BP2MI mengirimkan surat yang ditujukan ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Perihal pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. E-KTKLN atau E-PMI adalah semacam sistem pencatat dari BP2MI. Bukan dokumen wajib,” ucapnya.

Lebih lanjut, Benny meminta para PMI tak takut untuk melapor jika mengalami kendala di lapangan. Dia mengimbau agar para PMI berani melapor bahkan jika kendala itu dilakukan oleh pegawai BP2MI.

“Kami menghimbau kepada Pekerja Migran Indonesia, jika menghadapi atau mendapati masalah di lapangan. Dilakukan siapapun, pencegahan tanpa alasan, dilakukan siapapun. Jangan ragu untuk melakukan pelaporan. Baik itu yang dilakukan pegawai BP2MI sekalipun, silahkan laporkan. Bisa directly kepada saya,” ujarnya. (yld)

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.