DaerahKriminal

Meresahkan, Prajurit TNI Gadungan Diamankan Polrestabes Medan

Medan, BI [27/04] – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menangkap pria berinisial JM yang mengaku sebagai prajurit TNI gadungan yang berpangkat mayor jenderal.

“Petugas menyita barang bukti, yakni kartu tanda penduduk (KTP), formulir pendaftaran calon tamtama, ponsel, dan lain-lain,” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun di Medan, Jumat (26/4).

Teddy melanjutkan penangkapan tersangka bermula mendatangi Kodam I Bukit Barisan dengan tujuan untuk menemui Kasdam. Kedatangan tersangka untuk mengurus seorang masuk menjadi calon tamtama TNI AD pada hari Senin (22/4).

“Kasdam mencurigai pria tersebut, kemudian memanggil Provos untuk memeriksa identitas pelaku tersebut,” ucapnya.

Setelah itu, diserahkan ke Polrestabes Medan. Pada saat pemeriksaan, tersangka JM menggantikan status pekerjaannya di KTP miliknya yang mana status pekerjaan wiraswasta dan diubah menjadi TNI.

“Adapun cara tersangka mengubah status identitas pekerjaan tersebut dengan melalukan scan dan mengedit status pekerjaannya. Tersangka menggunakan KTP yang sudah diedit dan diubah oleh tersangka membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru,” tuturnya.

Atas perbuatan JM, dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara. Kasus yang dilakukan oleh JM, kata Teddy, akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau sebab identitas pelaku dibuat di Kota Pekanbaru.[JP]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.