Petugas Bea Cukai Hong Kong Sita Kokain Senilai HK$2,9 Juta Di Bandara
Pria 43 Tahun Dari Malaysia Ditangkap

Hong Kong, BI [19/04] – Petugas Bea Cukai Hong Kong telah menangkap seorang pria berusia 43 tahun setelah menyita sekitar 3,9 kilogram kokain yang diduga disembunyikan di dalam bagasi terdaftar di Bandara Internasional Hong Kong.
Tersangka tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 18 April. Selama prosedur pemeriksaan rutin, petugas menemukan narkoba yang disembunyikan di dalam kopernya. Nilai jual narkoba tersebut diperkirakan sekitar HK$2,9 juta.
Pria tersebut telah didakwa dengan satu dakwaan perdagangan narkoba berbahaya. Ia dijadwalkan hadir di Pengadilan Magistrat West Kowloon pada 20 April.
Pejabat Bea Cukai mengatakan mereka akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap perdagangan narkoba melalui operasi berbasis intelijen. Departemen tersebut juga mendesak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyelundupan narkoba untuk keuntungan finansial dan memperingatkan agar tidak menerima permintaan untuk mengangkut barang-barang terlarang atau yang tidak teridentifikasi ke atau dari Hong Kong atas nama orang lain.
Para petugas menambahkan bahwa strategi penilaian risiko tetap diberlakukan, dengan perhatian khusus diberikan kepada penumpang yang datang dari wilayah berisiko tinggi, sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengekang perdagangan narkoba lintas batas.
Berdasarkan Undang-Undang Narkoba Berbahaya, perdagangan narkoba berbahaya dapat dikenakan hukuman maksimal berupa denda HK$5 juta dan penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. [BI]



