Hong Kong

Bea Cukai HK Sita Jangkrik dan Kecoa Hidup Di Pos Pemeriksaan Lo Wu

Hong Kong, BI [07/09] – Bea Cukai Hong Kong telah menangkap seorang pria dan seorang wanita di Pos Pemeriksaan Lo Wu dalam dua kasus terpisah selama dua hari terakhir, setelah petugas menemukan hama tanaman hidup yang diduga diimpor secara ilegal di dalam bagasi mereka.

Pada tanggal 5 dan 6 September, petugas mendeteksi dugaan impor ilegal hama tanaman hidup di perbatasan, menyita sekitar 200 jangkrik hidup dan 13 kilogram kecoa Dubia hidup. Nilai total barang sitaan tersebut diperkirakan sekitar HK$5.900. Satu pria dan satu wanita ditangkap; kedua kasus tersebut telah dirujuk ke Departemen Pertanian, Perikanan, dan Konservasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pada pagi hari tanggal 5 September, petugas Bea Cukai menghentikan seorang pria lokal berusia 71 tahun yang tiba di Hong Kong di aula kedatangan Lo Wu. Pemeriksaan bagasi pribadinya menemukan sekitar 200 jangkrik hidup yang diduga diimpor secara ilegal, yang diperkirakan bernilai sekitar HK$2.000.

Sehari kemudian, pada tanggal 6 September, petugas kembali melakukan pemeriksaan di aula kedatangan, kali ini mencegat seorang wanita lokal berusia 66 tahun. Di dalam bagasi pribadinya, mereka menemukan sekitar 13 kilogram kecoa Dubia hidup yang diduga diimpor secara ilegal, senilai sekitar HK$3.900.

Kedua temuan tersebut diperlakukan sebagai pelanggaran terpisah, bukan sebagai rencana bersama.

Bea Cukai mengingatkan masyarakat bahwa siapa pun yang mengimpor hama tanaman apa pun — atau tanaman apa pun yang terinfeksi atau diserbu oleh hama tanaman — tanpa izin tertulis sebelumnya dari Direktur Departemen Pertanian, Perikanan, dan Konservasi melakukan pelanggaran.

Serangga hidup jenis ini diatur sebagai hama tanaman berdasarkan hukum Hong Kong, sehingga para pelancong tidak dapat begitu saja membawanya melintasi perbatasan dalam bagasi tangan tanpa izin tertulis tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Tanaman (Impor dan Pengendalian Hama), siapa pun yang mengimpor hama tanaman secara ilegal tanpa izin dapat dikenakan denda maksimal HK$10.000 dan hukuman penjara selama enam bulan. Pihak bea cukai mengatakan akan terus menggunakan penilaian risiko dan analisis intelijen untuk menangkap upaya serupa dalam menyelundupkan serangga hidup melalui pos pemeriksaan, dan mendesak para pelancong untuk memeriksa peraturan sebelum mengemas organisme hidup apa pun untuk perjalanan pulang.[BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.