
Bea Cukai HK Tangkap Warga Makau Terduga Penyelundupan Penyu
Hong Kong, BI [27/07] – Bea Cukai Hong Kong mencegat seorang pria asal Makau yang hendak berangkat di Pelabuhan Hong Kong di Jembatan Hong Kong-Zhuhai-Makau hari ini (27/07), dan menyita 20 ekor penyu hidup yang diduga merupakan spesies langka yang dilindungi, dengan perkiraan nilai pasar sekitar HK$41.600.
Berdasarkan penilaian risiko, departemen tersebut mencegat seorang penumpang pria berusia 39 tahun asal Makau yang berangkat dari pos pemeriksaan tersebut. Setelah pemeriksaan, petugas menemukan penyu hidup yang diduga merupakan spesies langka yang dilindungi di dalam ranselnya dan menangkap pria tersebut. Kasus ini telah dialihkan ke Departemen Pertanian, Perikanan, dan Konservasi untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Spesies Hewan dan Tumbuhan Langka (Bab 586), adalah ilegal bagi siapa pun untuk mengimpor, mengekspor, atau memiliki spesies langka kecuali sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang tersebut. Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal adalah denda sebesar HK$10 juta dan penjara selama 10 tahun, dan barang-barang tersebut akan disita.[BI]




