JAKARTA, BI – Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA), WJS alias BH alias JN saat hendak terbang ke Turki.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa, WJS ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama dengan dua orang rekannya.
“Tsk WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya,” kata Helmy kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/11).
Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan pengecekan terhadap laptop yang bersangkutan. Polisi menemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal.
Adapun yang ditemukan penyidik di dalam laptop WJS di antaranya scan KTP milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Kemudian, PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah di modifikasi sehingga terlihat asli.
“Tata cara pembuatan aplikasi di platform Google maupun Facebook. Form atau data pembuatan merchants dari Koperasi Simpan Pinjam yang telah dibuat oleh WJS,” ujar Helmy.
“Tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diduga telah dimodifikasi / edit sedemikian rupa sehingga menyerupai aslinya. Daftar nama serta aplikasi illegal yang dikeluarkan oleh OJK,” sambung Helmy.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal.
Mereka bertugas sebagai pihak penyebar SMS ancaman dan penistaan ke korbannya. Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu, mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.[bi/okzone]