Pengirim PMI Ilegal untuk Operator Judi Online Ditangkap
TANGERANG, BI – Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AFA (39). AFA merupakan penyuplai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk bekerja sebagai sebagai operator judi online di Kamboja.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi mengatakan kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban berinisial ISH membuat laporan.
Anak perempuan ISH berinisial PDP telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Minggu, 26 Februari 2023.
“Kita mendapatkan laporan dari saudara ISH anak kandungnnya saudara PDP ke negara Kamboja melalui terminal 3 Bandara Soetta. Untuk bekerja operator marketing judi online,” ujarnya dalam konferensi pers (5/5).
Jajaran Polres Kota Bandara Soetta pun melakukan penyelidikan, kata Reza, ada delapan yang telah diberangkatkan ke Kamboja menggunakan Malaysia Airlines dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja.
“Selanjutnya kita koordinasikan dengan kedutaan Indonesia yang ada di Malaysia, terhadap delapan orang tersebut berhasil dipulangkan 28 Februari dan 29 Februari atas informasi ini,” ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Reza, tersangka membuat iklan di media sosial dengan iming-iming gaji tinggi. Total sudah ada 40 orang yang diberangkatkan oleh AFA sejak beraksi pada Desember 2022.
“Tersangka berlatar belakang PMI Asia Timur kemudian di tahun 2022 melihat informasi bahwa ada sebuah ajakan untuk merekrut para calon pekerja tujuan Kamboja dari situ tersangka melakukan rekrut dengan iming-iming mendoakan keuntungan dari hasil keterangan tak keuntungan Rp1 juta oleh pihak penerima Kamboja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara.(wal)