
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Menjadi Tersangka Penyadapan
Jakarta, BI [04/11] – Karier Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) berakhir pahit setelah mantan Kapolri pilihan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tersangka dugaan penyadapan.
Bareskrim menjerat kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) itu dengan pasal dugaan penyadapan dan akses ilegal, penghapusan data elektronik, terhadap sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga wartawan.
Selain Listyo Sigit, dua orang tersangka lainnya berinisial ASN dan EH yang merujuk pada Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Wdyaiswara Utama Lemdiklat Polri.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Asep menjelaskan penetapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan tiga personel kepolisian tersebut.[jpnn]




