DaerahNasional

Bantuan JPS dibatasi 12 KK dalam 1 RT

Bantuan JPS hanya dibatasi untuk 12 KK dalam 1 RT dengan kriteria tertentu

TANGERANG — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menanggapi viral seorang pria yang mengaku ketua RT di Kecamatan Kosambi yang merasa dituduh telah korupsi dan dicaci maki warga.

Menurut pria yang mengaku RT tersebut mengatakan bahwa setiap RT hanya dijatah 12 kepala keluarga (KK) saja yang mendapat bantuan, meskipun dalam lingkungannya ada 137 KK yang memenuhi kriteria mendapat bantuan terdampak corona atau Covid-19.

Zaki membenarkan bahwa dalam satu RT dibatasi hanya 12 kepala keluarga (KK) yang mendapat bantuan.
“Penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) dibatasi hanya sebanyak 83.333 kepala keluarga, dengan estimasi anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 150 miliar, dalam satu RT penerima bantuan dibatasi hanya 20 kepala keluarga,” kata Zaki dikutip dari Kompas.

Zaki mengatakan, calon penerima bantuan JPS diprioritaskan untuk masyarakat yang benar-benar terdampak dan membutuhkan. Kriterianya, mereka antara lain, keluarga PDP dan keluarga yang anggotanya meninggal karena posistif Covid-19, asisten umah tangga dan pekerja yang di PHK/dirumahkan.

Kemudian tukang ojek pangkalan, tukang becak dan sopir angkutan umum yang tidak beroperasi, pedagang asongan, pedagang keliling yang sudah tidak bekerja lagi, tenaga harian lepas seperti tukang bangunan dan buruh, petani penggarap dan nelayan, serta penyandang desibilitas.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.