DaerahNasional

PLN di Pekanbaru di Gruduk Pelanggan

Rumah Kosong tanpa aktivitas listrik besar ditagih PLN sebesar Rp.400 ribu

Pekanbaru, BI — Sejak adanya kebijakan potongan tarif listrik dari Presiden Jokowi diawal pandemi, masalah tagihan listrik yang tidak sewajarnya terus terjadi hingga kini. Melansir Tribun Pekanbaru, Terhitung sejak mei 2020, warga di berbagai daerah di Indonesia mengeluhkan tagihan listrik PLN mereka yang membengkak.

Pada Juni, hal itu kembali terulang di Depok, alhasil, warga pun menggeruduk kantor PLN di Jalan Raya Sentosa, Sukmajaya, Kota Depok.

Seorang warga mengaku biasanya ia hanya membayar Rp 500 ribu per bulan, kini justru sampai hampir Rp 4 juta.

“Tagihan saya biasanya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu satu bulannya, sekarang ini sampai nyaris Rp 4 juta-an,” ujar Aji, salah seorang warga yang mengikuti aksi protes tersebut, jumat (5/6/2020).

Aji berujar, kenaikan yang dinilai tak wajar ini baru pertama kali terjadi bulan ini.

“Bulan kemarin masih normal. Ini kok bulan Juni bengkak banget tagihan sampai berjuta-juta,” jelasnya.
Sementara itu, seorang warga lainnya mengaku dirinya mengalami hal yang lebih tidak masuk akal.

Bagaimana tidak, rumahnya yang sudah kosong dan lama tidak ditempati, tiba-tiba mendapat tagihan sebesar kurang lebih Rp 400 ribu.

Skema Penghitungan Tagihan PLN

PT PLN (Persero) mengeluarkan skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.

Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pihaknya dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap tagihan pelanggan.

“PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Adapun skema tersebut disiapkan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan lebih dari 20 persen pada tagihan bulan Juni dibandingkan bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.

Apabila hal tersebut terjadi, maka kenaikan tagihan listrik yang perlu dibayar pada Juni hanya sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Oleh karena itu, Bob menambahkan, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni.

Bob menjelaskan, dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian.

Hal ini akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya lonjakan penghitungan tagihan rekening listrik.

“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen.

Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan,” tuturnya.
Selebihnya PLN akan terus melakukan pengecekan terhadap kasus lonjakan tagihan tersebut diatas. (*)

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.