Hong Kong

Peringatan Serius Bagi Yang Melanggar Aturan Karantina

Hong Kong, BI – Hari ini ada satulagi orang dipenjara karena melanggar peraturan karantina wajib. Hingga hari ini, total 90 orang telah dihukum oleh pengadilan karena melanggar perintah karantina wajib dan telah menerima hukuman termasuk penjara langsung hingga tiga bulan atau denda $ 15.000.

Seorang wanita berusia 43 tahun dijatuhi hukuman penjara langsung selama lima minggu oleh Pengadilan Tuen Mun hari ini, senin 28 Desember 2020 karena melanggar Karantina Wajib Orang Tertentu Tiba di Peraturan Hong Kong.

Wanita terkait diperinthakan untuk melakukan karantina wajib selama di rumah selama 14 hari, namun sebelum waktu karantina berakhir dia telah melepas gelang dan meninggalkan tempat karantina pada tanggal 30 Juli 2020 lalu tanpa alasan yang masuk akal atau izin yang diberikan oleh petugas yang berwenang.

Karena pelanggaran tersebut Dia didakwa melanggar pasal 8 (1), 8 (4) dan 8 (5) dari Peraturan tersebut dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Magistrat Tuen Mun hari ini dengan hukuman penjara langsung selama lima minggu.

Juru bicara Departemen Kesehatan mengatakan hukuman itu mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa melanggar perintah karantina wajib adalah tindak pidana yang tidak akan ditolerir oleh Pemerintah, dan dengan sungguh-sungguh mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan tersebut.

Juru bicara tersebut menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar peraturan terkait.[chk]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.